Jabatan Diperpanjang 8 Tahun, 2 Kades di Dompu Malah Menolak

Jabatan Diperpanjang 8 Tahun, 2 Kades di Dompu Malah Menolak

Faruk Nickyrawi - detikBali
Rabu, 18 Sep 2024 15:22 WIB
Bupati Dompu Kader Jaelani membacakan SK perpajangan masa jabatan kepala desa dan menyerahkan secara simbolis.
Foto: Bupati Dompu Kader Jaelani membacakan SK perpajangan masa jabatan kepala desa dan menyerahkan secara simbolis. (Dok. Prokopim Pemkab Dompu)
Dompu -

Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Dompu menolak perpanjangan jabatan selama delapan tahun. Bupati Dompu Kader Jaelani mengungkapkan keduanya merupakan pegawai kecamatan yang sebelumnya ditugaskan menjabat kepala desa.

"Kepada Kepala Desa Katua Kecamatan Dompu dan Kepala Desa Bara Kecamatan Woja yang tidak menginginkan penambahan masa jabatan, agar tetap menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya masa jabatan 6 tahun," ujar Kader dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Dompu, Rabu (18/9/2024).

Secara keseluruhan, ada 68 kepala desa di Dompu yang perpanjangan masa jabatannya dikukuhkan oleh Bupati Dompu. Kader mengatakan pengukuhan itu sesuai dengan amanat Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal itu menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, diharapkan menjadi motivasi bagi para kades untuk lebih giat lagi membangun desanya masing-masing bersama masyarakat," kata Kader dalam pengukuhan yang berlangsung di Pendopo Bupati Dompu, Rabu.

Kader menegaskan seluruh kepala desa harus bisa memajukan desa yang muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Dompu. Pelaksanaan tugas kepala desa, dia berujar, harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme.

ADVERTISEMENT

Hal itu agar kegiatan pembangunan desa dapat optimal. Kepala desa juga wajib memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif, dan efisien.

"Kades harus menjaga etika di lingkungan masyarakat dan menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting suksesnya pembangunan desa," tandas Kader.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads