Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima diduga mengikuti deklarasi pasangan Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima turun tangan melakukan penelusuran.
"Sampai saat ini, baru tiga orang (ASN) yang kami dapati infonya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, kepada detikBali, Senin (16/9/2024).
Tiga ASN Pemkab Bima yang mengikuti deklarasi Iqbal-Dinda beredar di media sosial (medsos). Joe, sapaan Junaidin, mengatakan Bawaslu Kabupaten Bima akan menelusuri informasi yang beredar di medsos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joe mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Bima belum menerima laporan resmi. "Tetapi akan tetap kita telusuri," katanya.
Di samping itu, Joe juga enggan membeberkan lebih inisial hingga jabatan tiga ASN tersebut. "Masih kami inventarisasi," imbuhnya.
Namun, dari foto yang beredar, satu dari tiga ASN yang ikut deklarasi adalah Camat berinisial AM.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bima, sempat mengingatkan ASN dan kepala desa (kades) di Kabupaten Bima untuk tidak mengikuti deklarasi Ikbal-Dinda yang maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB.
"Kami sudah sampaikan dan wanti-wanti ASN dan kades di Kabupaten Bima untuk tidak ikut," kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman kepada detikBali, Sabtu, (14/9/2024).
Peringatan disampaikan Bawaslu, Taufikurrahman melanjutkan, agar tak ada lagi ASN dan kades yang melanggar netralitas. Pasalnya saat pendaftaran Ikbal-Dinda di KPU NTB beberapa waktu lalu, ada ASN dan kades di Kabupaten Bima yang ikut mengantar.
"Saat pendaftaran Iqbal-Dinda kemarin ditemukan ada satu ASN dan satu kades yang terlibat. Kami proses serta rekomendasikan untuk diberikan sanksi," ujarnya.
(iws/iws)