Seorang pria asal Desa Onansila, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yedi Bolla, menyerahkan dua pucuk senjata api (senpi) jenis rakitan peninggalan Jepang kepada polisi. Penyerahan itu pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
"Penyerahan dilakukan oleh yang bersangkutan melalui aparat Desa Onansila dan selanjutnya diserahkan kepada Kapolsek Semau, Iptu Nanang Sudiro," ujar Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Selasa (10/9/2024).
Wirata mengungkap dua pucuk senpi rakitan itu merupakan peninggalan Jepang. Sebelumnya, Wirata berujar, polisi sudah mengimbau kepada tokoh masyarakat dan aparat desa bila masih menyimpan senpi segera menyerahkannya kepada polisi. Sebab, sangat berisiko dan bisa disalahgunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Kupang, khususnya di Kecamatan Semau Selatan, semakin kondusif," ungkap Wirata.
Wirata menjelaskan senpi tersebut selanjutnya diserahkan ke Polres Kupang untuk diamankan dan dijadikan barang bukti guna kepentingan lebih lanjut. Tetapi, satu pucuknya dalam keadaan rusak dan satunya masih berfungsi.
"Kami mengapresiasi kepada warga Desa Onansila yang kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum dari polisi," jelas Wirata.
Wirata mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk kepemilikan senpi ilegal.
"Kami berharap ini menjadi langkah awal bagi masyarakat lainnya untuk turut serta dalam menjaga keamanan dengan menyerahkan senjata api rakitan atau barang-barang berbahaya lainnya yang dimiliki secara ilegal," pungkas Wirata.
(nor/nor)