Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima membuka pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Formasi CPNS 2024 yang dibutuhkan ada sebanyak 100 untuk jabatan fungsional dan teknis.
Pendaftaran seleksi CPNS 2024 dibuka hari ini, Selasa (20/8/2024) hingga Jumat (7/9/2024). Aturan ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor : 188.45/395/07.2 Tahun 2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024.
Simak yuk dokumen yang harus dipersiapkan calon pelamar hingga tata cara pendaftarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Dan Persyaratan
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan sebagai berikut :
a. Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
b. Dokter pendidik klinis
c. Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor; dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
3. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada BANPT dan/atau pusat pendidikan tenaga kesehatan / Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NOMOR Induk Pegawai
13. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain sekurang-kuirangnya 10 (sepuluh) tahun sejak TMT pengangkatan sebagai CPNS
14. Pelamar yang berstatus PPPK dapat melamar pada seleksi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024
15. Penyandang disabilitas dapat melamar jabatan pada formasi kebutuhan khusus disabilitas dan formasi kebutuhan umum sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki
16. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Persyaratan Khusus
1. Jabatan Kesehatan Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR kecuali Jabatan tertentu sesuai Keputusan MENPANRB Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Register untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 dan Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Register (STR) dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;
2. Penyandang disabilitas selain memenuhi persyaratan umum di atas, harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut :
a. Melampirkan Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan nya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas/tugas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
3. Kebutuhan Khusus Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" / cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri selain memenuhi persyaratan umum di atas, dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut :
a. mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;
b. pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dan predikat kelulusan "dengan pujian" / cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
c. pelamar yang merupakan lulusan terbaik dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" / cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan Ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara "dengan pujian" / cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
4. Pelamar yang berstatus PPPK dalam hal akan melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS selain memenuhi persyaratan umum di atas, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun
b. telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
5. Pelamar yang berstatus PPPK yang akan melamar pada formasi CPNS dapat mengajukan persetujuan PPK atau Pyb melalui BKD dan DIKLAT Kab. Bima dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah paling lambat tanggal 2 September 2024
6. Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dapat menggunakan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023
7. Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. melamar di SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi TA 2023
b. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi Tahun Anggaran 2023
c. dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi TA 2024
d. dapat melamar pada Instansi yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024
e. memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar
f. dinyatakan lulus sekelsi administrasi pada seleksi Tahun Anggaran 2024
8. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024;
9. Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD Tahun Anggaran 2024, dan
10. Pelamar yang menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
1. Pelamar pada seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 wajib mengunggah dokumen asli sesuai persyaratan pada saat mendaftar pada SSCASN BKN
2. Dokumen pendaftaran yang wajib diunggah oleh pelamar dalam bentuk scan berwarna sebagai berikut :
a. Pas Foto terbaru mengenakan pakaian formal dengan latar belakang merah
b. Swafoto dengan Kartu Identitas (KTP) dan Kartu Informasi Akun
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan Asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh DUKCAPIL
d. Surat Lamaran asli (diketik dengan menggunakan komputer) ditujukan kepada Bupati Bima di Woha - Bima yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai, format surat lamaran sebagaimana pada lampiran II pengumuman ini
e. Surat Pernyataan 5 (lima) point asli yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai, format surat sebagaimana pada lampiran III pengumuman ini
f. Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah Selama 10 Tahun yang sudah ditandatangani dan ditempel materai 10.000,- (materai temple biasa), format surat sebagaimana pada lampiran IV pengumuman ini
g. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan
h. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan
i. Ijazah Profesi asli bagi Apoteker, Ners, Dokter dan Dokter Spesialis
j. Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku, bukan STR Internship dan Bukan Surat Keterangan bagi Pelamar pada Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi STR)
k. Sertifikat atau tangkap layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
l. Disabilitas selain memenuhi persyaratan umum di atas, harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut :
1. Melampirkan Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas/tugas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
Catatan : Dokumen hanya dapat diunggah 1 (satu) kali, mohon diperhatikan dan siapkan dokumen yang akan diunggah dengan teliti, karena sistem tidak menerima unggah ulang dokumen.
Hal-hal yang Wajib Diperhatikan Pada Saat Pendaftaran
1) Ijazah Sementara/Surat Keterangan Lulus/Bukti Yudisium TIDAK BERLAKU untuk digunakan dalam proses pendaftaran;
2) Pada saat pendaftaran secara online, Pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan yang muncul di laman pendaftaran online tersebut;
3) Pelamar wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku;
4) Untuk melakukan pendaftaran secara daring/online, Pelamar wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
5) Apabila Pelamar tidak bisa mendaftar terkait kendala terhadap data NIK dan Nomor KK, Pelamar agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP Pelamar;
6) Semua informasi/data yang diisikan oleh pelamar dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila informasi/data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tahapan Pelaksanaan Seleksi
1. Tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil terdiri atas 3 (tiga) tahap yaitu :
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
2. Seleksi Administrasi
a. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran;
b.Seleksi administrasi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Pegawai ASN;
c.Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi;
d.Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi, mengikuti seleksi SKD untuk pengadaan CPNS;
e.Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kelender sejak hasil seleksi adminitrasi diumumkan;
f.Sanggahan disampaikan/diajukan secara daring/online melalui akun masing-masing pelamar pada portal SSCASN;
g.Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar
h.Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar
i.Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan sanggahan dalam hal kesalahan berasal dari pelamar
j.Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Seleksi Daerah mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
3.Seleksi SKD dan SKB dilaksanakan dengan menggunakan system Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
1. Tahapan Pelaksanaan Seleksi
Tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil terdiri atas 3 (tiga) tahap yaitu :
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), meliputi :
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
2) Tes Intelegensia Umum (TIU);
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
2. Seleksi Administrasi
a. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran;
b. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Pegawai ASN;
c. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi;
d. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi, mengikuti seleksi SKD untuk pengadaan CPNS;
e. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kelender sejak hasil seleksi adminitrasi diumumkan;
f. Sanggahan disampaikan/diajukan secara daring/online melalui akun masing-masing pelamar pada portal SSCASN;
g. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
h. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;
i. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan sanggahan dalam hal kesalahan berasal dari pelamar;
j. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Seleksi Daerah mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
3. Seleksi SKD dan SKB dilaksanakan dengan menggunakan system Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk informasi lengkap mengenai CPNS 2024 Bima bisa cek di sini.
(nor/nor)