KPK Temukan Developer Bandel di Mataram, Spanduk Peringatan Dipasang

KPK Temukan Developer Bandel di Mataram, Spanduk Peringatan Dipasang

I Wayan Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Rabu, 14 Agu 2024 20:08 WIB
KPK bersama Pemkot Mataram memasang spanduk peringatan di Perumahan Pearl Garden, Jalan Swakarsa, Kekalik Gerisak, Taman Sari, Ampenan, Kota Mataram, NTB, Rabu (14/8/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: KPK bersama Pemkot Mataram memasang spanduk peringatan di Perumahan Pearl Garden, Jalan Swakarsa, Kekalik Gerisak, Taman Sari, Ampenan, Kota Mataram, NTB, Rabu (14/8/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak developer di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terindikasi melanggar aturan terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Pantauan detikBali, Rabu (14/8/2024), KPK bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram turun memasang spanduk peringatan di beberapa lokasi. Salah satunya di Perumahan Pearl Garden, Jalan Swakarsa, Kekalik Gerisak, Taman Sari, Ampenan, Kota Mataram.

Spanduk peringatan tersebut berbunyi Pemberitahuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang adalah orang perorangan atau badan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, peringatan juga menyatakan Perumahan Pearl Garden belum menyelesaikan penyerahan PSU, termasuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), kepada Pemkot Mataram. Spanduk ini dilindungi Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang menyatakan merusak atau mencabut plang tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan komunikasi antara pemerintah daerah dan pengembang belum sepenuhnya tuntas. Hal itu menyebabkan beberapa syarat penyerahan PSU masih belum dipenuhi.

Dian menambahkan Pemkot Mataram akan menyurati Real Estate Indonesia (REI) NTB untuk memberikan kemudahan-kemudahan terkait penyerahan PSU, terutama bagi pengembang yang sudah tidak aktif lagi atau perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi.

Dian menegaskan spanduk peringatan yang dipasang KPK bersama Pemkot Mataram tidak boleh dicabut oleh pihak developer hingga permasalahan PSU selesai. REI NTB juga akan menginformasikan kepada seluruh anggotanya agar mematuhi aturan ini.

"REI akan menyampaikan kepada anggotanya bahwa spanduk peringatan harus tetap terpasang sampai masalah PSU selesai," tegas Dian.

Sementara itu, Ketua REI NTB, Heri Susanto, menyambut baik pemasangan spanduk peringatan ini. Menurutnya, hal ini memberikan informasi baru tentang kemudahan dalam mengurus penyerahan PSU, terutama bagi pengembang yang memiliki riwayat permasalahan yang berbeda-beda.

Heri juga menambahkan pengembang sebenarnya ingin segera menyerahkan PSU kepada pemerintah. Sebab, ada dua keuntungan utama jika PSU sudah diserahterimakan. Pertama, pengembang tidak perlu lagi melakukan pemeliharaan fasum atau fasos, dan kedua, keluhan dari penghuni bisa langsung ditangani oleh Pemkot Mataram.

"Jika PSU sudah diserahkan, kami tidak perlu lagi merawat fasum atau fasos. Jadi, jika ada keluhan, mereka bisa langsung komplain ke Pemkot (Mataram), bukan ke kami lagi. Tidak ada alasan bagi developer untuk tidak menyerahkan PSU. Justru jika tidak diserahkan, kami yang rugi," jelas Heri.




(hsa/dpw)

Hide Ads