Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan praktik mafia tanah di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Musababnya, banyak aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat yang berperkara di pengadilan.
Hal itu diungkapkan Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria seusai rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Lombok Barat. Berdasarkan laporan yang dia terima, pemerintah daerah setempat tidak tahu menahu tentang aset-aset yang diperkarakan oleh mafia tanah tersebut.
"Tiba-tiba saja dimenangkan salah satu pihak. Modus ini mirip seperti di Jakarta. Modus begini sangat kental," ujar Dian, Selasa (13/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian mencontohkan modus praktik mafia tanah di Lombok Barat ketika mengajukan gugatan di pengadilan. Misalkan, si A dan B pura-pura ribut saat mengajukan gugatan di pengadilan. Padahal, dia berujar, lahan yang disengketakan tersebut merupakan milik si C atau dalam hal ini Pemkab Lombok Barat.
"Si C tidak tahu apa-apa, tiba-tiba tanah hilang. Itu terjadi di Rumah Potong Hewan (RPH) Banyumulek, Lombok Barat. Ada juga di Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Akademi Manajemen Mataram (STIE AMM)," imbuhnya.
Selain dua aset tersebut, ada pula Golong Golf Country Club di Kecamatan Narmada yang belum membayar pajak bumi bangunan (PBB) selama 70 tahun. Lapangan golf tersebut berdiri di atas tanah milik Pemkab Lombok Barat yang disewakan.
Berdasarkan data yang diterima KPK, pengelola lapangan golf di Kecamatan Narmada itu menunggak PBB mencapai Rp 1 miliar lebih. "Saya mau cek lapangan. Berhenti beroperasi, tapi mungkin perusahaannya masih ada," pungkasnya.
(iws/gsp)