Pemkot Mataram Akan Batasi Penjualan Kondom di Ritel Modern

Pemkot Mataram Akan Batasi Penjualan Kondom di Ritel Modern

Helmy Akbar - detikBali
Kamis, 08 Agu 2024 21:27 WIB
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kota Mataram Mohammad Carnoto saat diwawancarai, Kamis (8/8/2024).
Foto: Kepala DP2KB Kota Mataram Mohammad Carnoto saat diwawancarai, Kamis (8/8/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram akan membatasi dengan ketat penjualan alat kontrasepsi seperti kondom di ritel-ritel modern. Selama ini, kondom sangat mudah ditemukan di hampir sebagian besar ritel modern seperti supermarket dan minimarket di Kota Mataram.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut aturan penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kami akan buat regulasinya, apa dengan surat edaran, atau hanya mereka yang umurnya sudah dewasa saja yang bisa membeli (kondom)," jelas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kota Mataram Mohammad Carnoto.

Pemkot, Carnoto berujar, akan mengumpulkan seluruh stakeholder serta pihak ritel modern untuk melakukan pengawasan pembelian kondom oleh remaja di bawah umur.

ADVERTISEMENT

"Intinya, kami akan tindak lanjuti isi dari undang-undang itu, ini kan kaitannya jelas untuk penggunaan alat kontrasepsi. Ini akan kami wasit betul, tak terkecuali soal kontrasepsi bebas seperti kondom," ujarnya.

Carnoto mengatakan perlu ada konotasi 'remaja' yang jelas dalam peraturan pemerintah tersebut. Dikhawatirkan, remaja-remaja di bawah umur menganggap penyediaan alat kontrasepsi dari pemerintah diperuntukkan untuk seluruh remaja, padahal tidak.

"Mangkanya perlu konotasi definisi remajanya harus jelas, jangan sampai di Undang-Undang Perkawinan, orang menikah di bawah umur 20 tahun. Kalau itu terjadi, merembetnya akan ke stunting, kematian ibu, sampai kematian anak," kata Carnoto, Kamis.

Carnoto menegaskan pemberian alat kontrasepsi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 harus sesuai peruntukan dan tidak sembarang diberikan.

"Jangan sampai ada alat yang tidak terkontrol, sebenarnya alat kontrasepsi itu diperuntukkan untuk sasaran pasangan usia subur. Apakah dia bisa menjaga jarak dan sebagainya. Tapi kalau digunakan tidak baik (oleh remaja di bawah umur), itu yang jadi masalah," terangnya.

Diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2024 oal penyediaan alat kontrasepsi diperuntukkan untuk mencegah risiko kenaikan angka stunting. Ini mengingat kehamilan pada perempuan dengan usia di bawah 20 tahun sangat berisiko tinggi.

"Maka dari itu, usia pernikahan yang ideal bagi perempuan itu 21 tahun, dan laki-laki itu 25 tahun," tandas




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads