Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) membidik dugaan korupsi dalam proyek pengadaan ternak ayam, pakan, dan kandang pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB. Nilai kerugian dugaan korupsi pada tahun anggaran 2021 itu diperkirakan mencapai Rp 9,18 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Adapun, penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-05/N.2/Fd.1/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024.
"Sekarang masih pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Efrien, Selasa (30/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Efrien belum mendapatkan informasi perihal pihak-pihak yang akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. Penyidik, dia berujar, baru meminta klarifikasi kepada satu ketua kelompok ternak di Lombok.
Meski begitu, dia menegaskan penyidik akan memeriksa pihak Disnakeswan NTB dan pemenang lelang pengadaan ternak tersebut. "Kelompok ternak yang menerima bantuan proyek masuk dalam agenda (pemeriksaan)," imbuhnya.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, tender pengadaan ternak tersebut dimenangkan oleh CV MT Bersatu yang beralamat di Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Perusahaan tersebut menjadi pemenang tender dengan harga penawaran Rp 9,18 miliar.
(iws/iws)