14 DPRD Terpilih di Lombok Tengah Belum Setor LHKPN, Terancam Tak Dilantik

14 DPRD Terpilih di Lombok Tengah Belum Setor LHKPN, Terancam Tak Dilantik

I Wayan Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Senin, 15 Jul 2024 17:18 WIB
Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan, saat ditemui awak media di kantornya. (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan, saat ditemui awak media di kantornya. (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Sebanyak 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Saat ini yang sudah kami terima hanya 36 dewan terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN-nya ke kami, sementara sisanya yang 14 masih dalam proses pengajuan," kata Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan, di kantornya, Senin (15/7/2024).

Sayang, Hendri enggan membeberkan nama-nama anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU Lombok Tengah. Ia hanya bersedia mengungkap partai pengusung anggota DPRD terpilih tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendri menegaskan batas akhir penyerahan LHKPN sampai 21 hari sebelum pelantikan atau pada 7 Agustus 2024. "Konsekuensinya jika tidak menyerahkan sampai tanggal 7, maka tidak akan dilantik," tegasnya.

Namun, menurut Hendri, muncul surat terbaru dari KPU RI Nomor 1262 yang menyatakan batas penyerahan LHKPN hingga H-20 pelantikan. DPRD terpilih, dalam surat terbatu, harus membuat surat pernyataan penyanggupan secepatnya jika belum menyerahkan LHKPN.

ADVERTISEMENT

"Kalau di aturan memang 21 hari sebelum pelantikan belum menyerahkan LHKPN-nya, maka tidak akan dilantik, tetapi dengan adanya surat KPU RI itu, diberikan kelonggaran dengan membuat surat penyanggupan secepatnya," ungkapnya.

Hendri mendorong semua partai politik (parpol) untuk segera menyerahkan LHKPN. KPU Lombok Tengah juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) Lombok Tengah untuk berkomunikasi dengan KPK terkait kendala yang dihadapi.

"Kebanyakan yang belum menyerahkan, yakni dewan terpilih baru. Kendala belum menyerahkan administrasi saja karena memang yang baru agak lama prosesnya untuk mendapatkan tanda terima laporan," ujarnya.

Berikut asal partai anggota DPRD Lombok Tengah terpilih yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU.

  1. PDIP 1 orang
  2. Golkar 1 orang
  3. NasDem 4 orang
  4. Gelora 1 orang
  5. Demokrat 3 orang
  6. Perindo 2 orang
  7. PPP 2 orang



(hsa/hsa)

Hide Ads