Seorang warga bernama Lalu Iskandar menyegel Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Jangkih Jawa di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), selama tiga hari. Penyegelan dilakukan karena Iskandar merasa lahan yang dijadikan sekolah belum dibayar.
Iskandar mengeklaim sebagai ahli waris dari lahan bangunan SD itu. Akibat sekolah mereka disegel Iskandar, para siswa sekolah itu terpaksa belajar di pinggir jalan.
Sementara itu Ketua PMII Cabang Lombok Timur Zul Harman Prayana ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu. Polisi bahkan menemukan sabu narkoba di sekretariat aktivis pergerakan mahasiswa itu.
Dua berita tersebut kami rangkum dengan berita terpuler lainnya dalam sepekan terakhir, termasuk berita terkait mahasiswa menantang polisi ditangkap karena menjadi pengedar ganja. Dia menyebut ganja bukan narkoba. Berikut ulasannya.
Ahli Waris Segel Sekolah, Siswa Belajar di Pinggir Jalan
Pria bernama Lalu Iskandar menyegel SDN 1 Jangkih Jawa di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia mengeklaim sebagai ahli waris dari lahan bangunan sekolah itu.
Kepala SDN 1 Jangkih Jawa, Baiq Aminah, mengatakan sekolah terpaksa meliburkan murid akibat penyegelan yang dilakukan Iskandar. Menurut Aminah, para guru beberapa hari juga sempat melakukan proses belajar mengajar di pinggir jalan.
"Karena penyegelan ini proses belajar kami terganggu. Kami tidak bisa masuk ke kelas. Jadi selama tiga hari kami belajar di depan gerbang yang disegel," kata Aminah kepada awak media, Rabu (10/7/2024).
Selain proses belajar mengajar, penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 juga dilaksanakan di depan gerbang yang disegel. SDN 1 Jangkih Jawa mendapatkan sebanyak 16 siswa saat PPDB 2024.
Aminah mengungkapkan Iskandar melakukan penyegelan karena merasa lahan yang dibangun gedung sekolah belum dibayarkan pemerintah sejak 1974. Ia berharap permasalahan lahan sekolah bisa segera diselesaikan.
Lalu Iskandar membeberkan alasannya menyegel sekolah itu. Dia kesal kepada pemerintah yang tak pernah memperbaiki gedung sekolah yang rusak.
Iskandar mengatakan, sebagai ahli waris, dia tidak pernah berniat untuk mengambil kembali lahan tersebut. Hanya saja, ia sangat prihatin dengan kondisi bangunan sekolah rusak dan tidak layak digunakan belajar mengajar.
"Ini dasar saya menyegel sekolah ini karena dasar saya melihat sekolah ini sudah tidak layak. Bukan masalah lain-lain. Kasihan anak-anak ini, siapa yang mau bertanggung jawab kalau ada apa-apa," kata Iskandar saat ditemui awak media di Jangkih Jawa, Kamis (11/7/2024).
Iskandar menyayangkan sikap Pemda Lombok Tengah yang tak merespons persoalan ini sejak awal. Ia menilai pemerintah terlalu fokus dengan soal status lahan sehingga lupa dengan tuntutannya.
"Yang penting perbaiki sekolah ini, supaya tidak masuk macam-macam. Kasih pagar kek, agar anak-anak nyaman belajar. Makanya, kalau masih mau pakai sekolah ini ya silahkan untuk diperbaiki," imbuhnya.
Warga Bentrok dengan Investor Prancis di Gili Trawangan
Sekelompok masyarakat di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), terlibat kericuhan. Kericuhan diduga disebabkan sengketa lahan usaha antara Direktur PT Carpedien David Alexandre Guy De Faria dengan warga bernama Ida Adnawati.
Kapolsek Pemenang Iptu Hadi Suprayitno memastikan situasi di lokasi kericuhan sudah aman dan terkendali. "Situasi di lapangan kini sudah dikawal anggota dari Polsubsektor Gili Indah," kata Hadi, Rabu malam (10/7/2024).
Hadi mengatakan tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan tanggapan perihal adanya persoalan sengketa lahan usaha. "Kami dari kepolisian hanya punya kewenangan menjaga situasi tetap kondusif, jangan sampai ada terjadi gesekan atau hal yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Kapolsubsektor Gili Indah Ipda I Putu Mahardika mendapatkan informasi sengketa lahan berkaitan dengan putusan perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait pembatalan kontrak kerja sama antara pengelola lahan Ida Adnawati dengan PT Carpedien, investor Prancis yang membangun usaha di atas lahan. Informasi itu dari hasil penelusuran di lapangan.
"Jadi, persoalan ini terjadi antara PT Carpedien dengan pengelola lahan Ida Adnawati. Sudah ada putusan pengadilan kalau kontrak kerja sama itu dibatalkan karena tidak sah," ucapnya.
Kasus Ketua PMII Lombok Timur dan mahasiswa tantang polisi, simak di halaman selanjutnya..
(dpw/dpw)