Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) merespons adanya aksi penyegelan gerbang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Jangkih Jawa, Kecamatan Praya Barat. Pemda mengeklaim bahwa lahan tersebut sudah memiliki sertifikat lengkap dengan status hak pakai.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah Taufikirahman mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah sah sebagai aset daerah sejak 1976. Menurutnya, di area sekolah itu memang terdapat beberapa bidang lahan milik warga, sehingga sangat mudah untuk diklaim.
"Ada beberapa bidang tanah ini. Terkait status sih milik Pemda sesuai dengan sertifikat yang kita miliki. Sama-sama produk hukum negeri ini," katanya kepada detikBali saat ditemui seusai mengikuti pilkada damai dan pengamanan MotoGP di Masjid Nurul Bilad, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Jumat (11/7/2024) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Arman ini menjelaskan pihaknya sudah melihat sertifikat yang dimiliki oleh Lalu Iskandar yang mengaku sebagai pemilik lahan. Ia mengatakan jika surat itu dibuat melalui program PTSL, namun lahan sekolah tersebut tetap masuk di sertifikat pemerintah.
"Kalau saya melihat di sana ada juga PTSL sudah masuk. Itu tanah Pemda," ujarnya.
Arman membeberkan lahan tersebut berstatus hak pakai. Yang mana dalam aturan dalam Undang-Undang Pokok Agraria maupun di Perpres Nomor 18 Tahun 2021 disampaikan ada beberapa jenis hak pakai itu terkait dengan penggunaan. Dan milik itu adalah milik negara.
"Dan yang berhak mendapatkan hak pakai itu adalah pemerintahan daerah, kedutaan asing. Di situ ada hak pakai itu pemerintah daerah menggunakan untuk pembangunan sekolah, itu tidak ada batasan umurnya," bebernya.
"Semua tanah negara baik pemerintah daerah, kantor-kantor milik pemerintah itu setiap sertifikat itu menggunakan istilah hak pakai," sambungnya.
Ia meminta pihak pengeklaim untuk bisa membedakan makna hak pakai dengan hak guna bangunan (HGB). Ia menegaskan bahwa lahan tersebut resmi milik Pemda Lombok Tengah yang dibangun sekolah.
"HGB ya HGB, kalau hak pakai itu terkait penggunaan yang tidak terbatas oleh pemerintah daerah. Tidak ada batasan waktunya," tegas Arman.
Selain itu, Arman mengaku sempat turun ke SDN 1 Jangkih Jawa. Ia secara langsung meminta Lalu Iskandar untuk membuka segel sekolah tersebut agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
"Jika masyarakat ada kaitannya dengan masalah hukum yang mau dipersoalkan itu ada langkah hukumnya. Dan di sini kan kalau masalah administrasi masih bisa berhubungan dengan BPN. Tapi secara fungsi kami harapkan tidak terganggu," pungkasnya.
Sebelumnya, Lalu Iskandar membeberkan alasannya menyegel SDN 1 Jangkih Jawa. Dia menyegel sekolah itu karena kesal kepada pemerintah yang tak pernah memperbaiki gedung sekolah yang rusak.
Iskandar mengatakan, sebagai ahli waris, dia tidak pernah berniat untuk mengambil kembali lahan tersebut. Hanya saja, ia sangat prihatin dengan kondisi bangunan sekolah rusak dan tidak layak digunakan belajar mengajar.
"Ini dasar saya menyegel sekolah ini karena dasar saya melihat sekolah ini sudah tidak layak. Bukan masalah lain-lain. Kasihan anak-anak ini, siapa yang mau bertanggung jawab kalau ada apa-apa," kata Iskandar saat ditemui awak media di Jangkih Jawa, Kamis (11/7/2024).
Iskandar menyayangkan sikap Pemda Lombok Tengah yang tak merespons persoalan ini sejak awal. Ia menilai pemerintah terlalu fokus dengan soal status lahan sehingga lupa dengan tuntutannya.
"Yang penting perbaiki sekolah ini, supaya tidak masuk macam-macam. Kasih pagar kek, agar anak-anak nyaman belajar. Makanya, kalau masih mau pakai sekolah ini ya silahkan untuk diperbaiki," imbuhnya.
(nor/nor)