Pengedar Narkoba di Musi Rawas Ditangkap, 102 Paket Sabu Disita Polisi

Sumatera Selatan

Pengedar Narkoba di Musi Rawas Ditangkap, 102 Paket Sabu Disita Polisi

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 22 Des 2024 18:20 WIB
Sujianto ditangkap polisi Mura lantaran terbukti jadi pengedar narkoba
Foto: Sujianto ditangkap polisi Mura lantaran terbukti jadi pengedar narkoba(Dok. Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Seorang pengedar narkoba di Musi Rawas bernama Sujianto (50) ditangkap polisi. Dari tangannya, polisi menyita sebanyak 102 paket sabu yang diduga hendak diedarkannya saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sujianto ditangkap di rumahnya di Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumsel pada Kamis (19/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Muhammad Romi menjelaskan pihaknya memang sudah merencanakan penyergapan terhadap Sujianto yang seringkali melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

"Karena sudah meresahkan warga di sana, kami pun melakukan penyergapan terhadapnya. Namun saat akan ditangkap, tersangka bersembunyi di dalam rumah bagian atas dan sempat berusaha melarikan diri melalui jendela rumah. Sempat terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap," katanya, Minggu (22/12/2024).

Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, kata Romi, personel berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 102 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 26,12 gram.

"Barang haram tersebut ditemukan di dalam kotak yang disimpan tersangka di dalam kamarnya. Dari jumlah paket yang sudah disiapkannya, sabu tersebut akan diedarkannya di sekitar Desa Prabumulih I, saat Nataru nanti," ungkapnya.

Romi mengatakan saat ini tersangka beserta barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pendalaman.

"Tersangka sudah diamankan ke Polres Musi Rawas dan sedang dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya. Kita juga sedang mencari jaringan narkoba dari tersangka ini," ujarnya.

Romi mengatakan Sujianto dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads