Minta Bayaran, Ahli Waris Segel Musala di Lombok Tengah

Lombok Tengah

Minta Bayaran, Ahli Waris Segel Musala di Lombok Tengah

Edi Suryansyah - detikBali
Minggu, 30 Jun 2024 12:37 WIB
Bangunan Musala Hizbul Jihad Pondok Gedang di Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, NTB, yang disegel ahli waris pemilik lahan.
Bangunan Musala Hizbul Jihad Pondok Gedang di Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, NTB, yang disegel ahli waris pemilik lahan. (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Seorang warga, Darmawe (45), yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan menyegel bangunan Musala Hizbul Jihad Pondok Gedang di Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyegelan itu sudah berlangsung sejak dua bulan.

Darmawe menyegel musala dengan cara memaku gerbang dan menanam pohon pisang sehingga masyarakat setempat tidak bisa memasuki area musala.

Darmawe mengaku kesal karena tidak pernah diajak bermusyawarah saat pembangunan pada tahun 2004 silam. Ia menyebut musala itu dibangun tanpa ada persetujuan keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak pernah diajak bicara dulu. Makanya saya mau ambil lagi tanah ini. Saya mau jadikan kebun, saya tanam pisang, tanam singkong, tanam pohon durian, dan alpukat," katanya saat di temui, Minggu (29/6/2024) di Aik Berik.

Menurut Darmawe, bangunan tersebut memang berdiri di tanah milik ayahnya. Ia pun menjelaskan jika pihaknya memiliki surat-surat lengkap.

ADVERTISEMENT

"Luasnya ada dua are. Ini punya orang tua saya lengkap dengan sertifikatnya, dulu waktu musala ini dibangun tidak diajak musyawarah tiba-tiba dibangun di sini, jadi hak saya dong kalau mau ambil tanah ini," ujarnya.

Darmawe mengaku sempat menawarkan kepada masyarakat untuk tetap membiarkan musala tersebut dengan jaminan harus membayar setengahnya saja.

"Pernah kami diskusikan, masyarakat bayar satu are dengan harga Rp 10 juta, satu are saya wakafkan tapi sampai sekarang tidak jadi. Makanya saya akan dipindahkan, ini kami jadikan kebun," imbuhnya.

Tokoh pemuda sekaligus Takmir Musala Hizbul Jihad, Muhammad Sufyan Ats-Tsauri mengatakan warga di sana tak bisa salat berjemaah setelah musala itu disegel Darmawe. Selain itu, aktivitas belajar mengajar di Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di musala tersebut ikut terganggu.

"Dia mengaku sebagai ahli waris bahwa tanah tersebut adalah tanah almarhum orang tuanya. Sehingga mau mengambil kembali tanah tersebut. Padahal sebelumnya pernah berikrar ikhlas agar tanah itu dibangun musala. Tapi sekarang mengeklaim kembali," katanya.

Sufyan sempat melakukan mediasi dua kali dengan ahli waris. Hanya saja hasilnya tetap tidak menemukan titik temu. Menurut Sufyan, ahli waris ini ngotot hendak mengambil tanahnya. Ia berdalih mempunyai alas hak yang jelas berbentuk sertifikat.

Ia mengatakan tanah tempat musala itu sudah dibayar oleh masyarakat. Namun setelah orang tuanya meninggal dunia, anaknya melakukan gugatan terhadap lahan tempat terbangunnya musala tersebut.

"Jadi sebenarnya dulu sudah dibeli tanahnya ini, modelnya tukar guling," tandasnya.

Masyarakat setempat sangat berharap musala tersebut dapat dibuka secepatnya agar bisa digunakan untuk beribadah.




(dpw/gsp)

Hide Ads