Piutang Pajak di Mataram Capai Rp 1,1 Miliar, Owner Restoran Menghilang

Piutang Pajak di Mataram Capai Rp 1,1 Miliar, Owner Restoran Menghilang

Nathea Citra Suri - detikBali
Sabtu, 15 Jun 2024 17:01 WIB
Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin.

Nathea Citra / detikBali
Foto: Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin. (Nathea Citra/detikBali)
Mataram - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat ada piutang pajak macet senilai Rp 1,1 miliar, pada dua restoran yang kini tutup.

"Restonesia dan Paris Castle Macaron and Coffee, dua resto ini dulunya berlokasi di Lombok Epicentrum Mall. Dua restoran ini menyumbang piutang paling banyak," kata Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin kepada detikBali, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Amrin, BKD telah melakukan penagihan pajak sejak 2018 dengan berbagai bermacam langkah. Sayangnya, pemilik restoran tidak bisa ditemukan.

"Kami sudah cari informasi kesana kemari, ternyata dia sudah kembali ke Prancis. Kecolongan kami di situ," terangnya.

Terkait piutang macet senilai Rp 1,1 miliar tersebut, BKD Kota Mataram berencana menghadap ke kepala daerah.

"Kami akan usulkan ke kepala daerah untuk dilakukan penghapusan piutang macet ini," jelas Amrin.

Sebelumnya, KPK bersama Pemkot Mataram turun ke beberapa titik memasang plang penunggakan pajak pada restoran, hotel, hingga developer. Para penunggak pajak tersebut, antara lain Hotel Griya Asri, Hotel Surya Lombok, J.co Donut di Lombok Epicentrum Mall, Ichiban Sushi di Lombok Epicentrum Mall, dan Raja Bebek Sate Rembiga di Jalan Dakota Rembiga.

Setelah KPK dan Pemkot Mataram turun, piutang restoran yang awalnya Rp 2,8 miliar, bisa ditarik sekitar Rp 800 juta.


(hsa/hsa)

Hide Ads