ASN Guru di Lombok Tengah Diduga Langgar Netralitas Saat Deklarasi Zul-Uhel

ASN Guru di Lombok Tengah Diduga Langgar Netralitas Saat Deklarasi Zul-Uhel

Edy Suryansyah - detikBali
Selasa, 11 Jun 2024 13:20 WIB
Zulkieflimansyah dan Suhaili atau Abah Uhel saat konferensi pers seusai deklarasi maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024 pada Sabtu (8/6/2024). (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Foto: Zulkieflimansyah dan Suhaili atau Abah Uhel saat konferensi pers seusai deklarasi maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024 pada Sabtu (8/6/2024). (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat acara deklarasi pasangan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacagub-Bacawagub) NTB, Zulkieflimansyah-M Suhaili FT (Zul-Uhel), yang berlangsung di Lesehan 33 Praya, Sabtu (8/6/2024).

Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Faozan Hadi mengatakan temuan dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam Praya.

"Hasil pengawasan sudah ada. Kami temukan adanya keterlibatan ASN yang hadir secara aktif di sana," kata Faozan saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (11/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Faozan, pegawai ASN yang diduga melanggar tersebut disebut sangat aktif dalam acara. Sehingga ia menilai sikap yang bersangkutan sudah melanggar aturan.

"Dia hadir secara aktif, dia bahkan ikut naik ke panggung. Bahkan dia juga ikut bersalaman dengan banyak orang. Artinya dia ikut jadi bagian kegiatan itu," ujar Faozan.

Menurut Faozan, Panwascam juga sudah melakukan pleno kaitan temuan tersebut. Dalam waktu dekat Bawaslu akan meneruskan hasil pengawasannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Menindaklanjuti dari hasil temuan itu kami akan meneruskan ke KASN untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," katanya.

Faozan membeberkan berdasarkan hasil tracing atau penelusuran, ASN yang diduga melanggar itu berinisial LMH. Dia merupakan guru di salah satu SMPN di Lombok Tengah berinisial LMH.

Menurut Faozan, LMH bukan kali ini saja diduga melanggar netralitas. Dia pernah melakukan aksi serupa di Pemilu 2024. Kala itu, Faozan melanjutkan, LMH hanya menerima sanksi moral dari KASN.

"Nanti kami tetap akan menyampaikan kepada KASN bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pelanggaran yang serupa. Agar menjadi pertimbangan KASN dalam memberikan sanksi," bebernya.

Bawaslu juga belum ada rencana memanggil LMH untuk dimintai keterangan. "Menurut kami aktivitas dia ini sudah sangat jelas. Jadi kalau sudah jelas, ngapain dipanggil," tandas Faozan.

Bawaslu saat ini juga tengah mendalami dugaan pelanggaran ASN lainnya. Salah satunya, informasi adanya ASN Provinsi NTB yang dinonjobkan di era kepemimpinan Lalu Gita Ariadi sebagai Pj Gubernur NTB yang kali ini mendukung Zul-Uhel.




(hsa/gsp)

Hide Ads