Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi buka suara perihal desakan mundur dari jabatannya karena manuver politiknya untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024. Lalu Gita 'mengejar' partai politik (parpol) segera mengeluarkan rekomendasi agar dia cepat mengambil keputusan.
"Mungkin kami balik. Kami desak agar partai politik segara mengumumkan. Kan iya? Kami desak supaya segara diumumkan. Apa yang ditunggu? Kalau kami dipilih kan langsung mengundurkan diri. Mekanismenya kan sudah ada. Partai politik ini yang harus dituntut segera mengumumkan," kata Lalu Gita saat ditemui di gedung DPRD NTB, Senin (10/6/2024).
Jika dirinya mendapatkan tiket rekomendasi dari parpol, Gita mengaku siap mundur dari jabatan sebagai Pj Gubernur NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya dong (segera mundur). Kalau sudah ada rekomendasi. Kan kami tertib. Kalau parpol memberi dukungan alhamdulillah, kami bisa bersinergi untuk proses berikutnya," terangnya.
"Semua orang sedang bergantung pada dukungan parpol, kan kami tak bisa maju sendiri. Kan kami taj bisa menabuh gendang sendiri, joget sendiri," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir menyoroti manuver Pj Gubernur Lalu Gita. Muzihir mengingatkan, status Lalu Gita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) membatasi ruang gerak politiknya. Muzihri berpesan, Lalu Gita jangan menggunakan politik 'aji mumpung' dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik pribadi.
"Beliau (Pj Gubernur Lalu Gita) pada prinsipnya adalah ASN. ASN yang secara kebetulan ditugaskan atau kini menjabat Pj Gubernur. Aturan ASN itu ketat kalau mau berpolitik. Jangankan ikut langsung, kelihatan mendukung dalam kontestasi politik juga tidak boleh," kata Muzihir pada Jumat (7/6/2024).
Ketua DPW PPP NTB itu berpandangan, Pj Gubernur tak lagi menunjukkan sikap netralitas ASN. Apalagi, kata Muzihir, jangan sampai ada anggapan Lalu Gita menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk melakukan aktivitas politik.
"Sudah tidak bisa dikatakan netral lagi kalau menyangkut posisi sebagai ASN. Jangan sampai dianggap basa-basi," terangnya.
Netralitas Pj Gubernur NTB memang tengah ramai mendapat sorotan. Belakangan, kembali viral surat Pj Gubernur yang meminta seluruh ASN lingkup pemprov NTB untuk mecegah pelanggaran netralitas ASN.
Surat tersebut ditandatangani pada 5 Mei lalu. Dalam suratnya, Lalu Gita meminta agar ASN menyebarluaskan video Netralitas ASN serta menggunakan logo ASN Pilih Netral di media sosial, spanduk, dan media lainnya.
Senada dengan Muzihir, Wakil Ketua DPRD NTB Nauvar Furqani Farinduan bahkan meminta Lalu Gita untuk mundur lebih awal dari jabatannya jika ingin maju di Pilgub NTB 2024. Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB itu mafhum soal aturan/mekanisme pengunduran diri Pj Gubernur yang akan maju di Pilkada Serentak 2024.
"Soal aturan mundur dari Mendagri, kita paham. Tetapi sekali lagi beliau ASN. Tetapi ini kita bicara personal, bicara etika, kalau memang sudah nawaitu ingin maju, ingin berjuang, ya sudah (mundur) biar fokus," kata Farin.
Pihaknya di DPRD NTB telah menyiapkan langkah jika nantinya Pj Gubernur NTB mengundurkan diri. Bersama unsur pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi, pihaknya telah membahas ihwal tersebut. Termasuk menyiapkan usulan nama kepada Kemendagri sebagai pengganti.
"Ini sudah kami bahas. Kami sudah baca regulasinya. Bahkan sampai ke usulan nama. Kami sudah bersepakat. Mungkin dari usulan lama saat pemilihan Pj Gubernur yang pertama dulu. Kita usulkan lagi dari sana," bebernya.
Komisioner Bawaslu NTB Suhardi menerangkan bahwa Lalu Gita dan siapapun ASN yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah semestinya tidak perlu menunggu batas akhir yang tertera dalam syarat pengunduran. Ada dampak saat ketidakpastian langkah politik ASN tersebut bagi publik.
Ia dengan tegas menyebut 'main kucing-kucingannya pejabat berpolitik' sebagai pendidikan politik yang tidak baik untuk masyarakat.
"Jangan sembunyi-sembunyilah. Terus tidak mau diproses. Kayak papuk-baloknya (nenek moyangnya) saja yang punya APBN-APBD ini," sindirnya.
Pentingnya kepastian pengunduran diri yang ditekankan Suhardi beresensi pada penggunaan fasilitas negara, untuk kepentingan pribadi. Kata dia, ASN memiliki hak untuk berpolitik, namun juga mesti memperhatikan penggunaan fasilitas negara dalam menjalani proses berpolitiknya yang merupakan itu adalah kepentingan pribadinya.
(dpw/dpw)