Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat gaji ke-13 yang mulai dibayarkan, Jumat (7/6/2024).
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima total PNS dan PPPK yang mendapatkan gaji ke -13 sebanyak 10.385 orang. Sedangkan, anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp 32,79 miliar.
"Terhitung mulai hari ini, gaji bulan ke-13 berdasarkan atas gaji bulan Mei 2024 akan dibayarkan kepada PNS dan PPPK," kata Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adel mengungkapkan pembayaran gaji ke-13 menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pembayaran Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara dan Penerima Pensiun.
"PP ini juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024," ungkapnya.
Adel menyebutkan dari total 10.385 penerima gaji ke-13, 6.513 orang berstatus PNS dan 3.872 orang merupakan PPPK
"Secara keseluruhan total anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan PPPK ini sebanyak Rp 32,79 miliar," sebutnya.
Menurutnya, gaji ke-13 yang diterima oleh PNS dibagi berdasarkan tingkat golongan. PNS Golongan IV senilai Rp 11,3 miliar dengan jumlah 1.877 orang. Golongan III senilai Rp 18,5 miliar dengan jumlah 3.875 orang.
"Kemudian golongan II sebanyak 753 orang dengan nilai Rp 2,87 miliar serta 10 orang PNS golongan I dengan nilai Rp 31,6 juta," ujar Adel.
Sementara, gaji ke-13 yang diberikan kepada PPPK sebanyak 3.872 orang dengan senilai Rp 13,6 miliar. Diharapkan, pembayaran gaji ke-13 itu dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
"Gaji ke-13 untuk menunjang kebutuhan sekolah anak maupun kebutuhan dasar keluarga," tandas Adel.
(hsa/hsa)