Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar inspeksi mendadak atau sidak angkutan pariwisata di Jalan Raya Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Petugas menemukan dua bus pariwisata yang tidak mengantongi izin muat.
Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Kelas II NTB Ahmad Rezy Setiawan mengungkapkan kedua bus yang mengangkut wisatawan domestik dan mancanegara itu juga tidak memiliki bukti uji kir. Walhasil, bus pariwisata tersebut diminta untuk tak lagi beroperasi.
"Ini akan kami tindak dulu sementara untuk segera melengkapi persyaratan jalannya," ujar Rezy, Kamis (6/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikBali, petugas menghentikan dan memeriksa kelengkapan dokumen enam bus pariwisata yang melintas di ruas jalan tersebut. Salah satu bus mengangkut rombongan guru dari Provinsi Jambi yang hendak melakukan study tour di Lombok Barat.
"Ada dua concern kami, yaitu izin angkutan pariwisata dan uji kir kendaraannya, di samping harus dilengkapi SIM dan STNK," imbuhnya.
Rezy menjelaskan razia kendaraan pariwisata dilaksanakan untuk mengurangi angka kecelakaan di sejumlah titik di NTB. Kegiatan serupa akan digelar di kawasan Senggigi selama tiga hari, dari 6-8 Juni 2024.
Sementara itu, Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Lombok Barat Ipda Bramasto Herlambang mengungkapkan razia bus pariwisata itu sekaligus untuk menyosialisasikan keselamatan berkendara. Ia mengimbau sopir bus untuk melengkapi data kendaraan dan surat izin mengemudi.
"Karena bus pariwisata ini membawa penumpang dalam jumlah yang banyak. Jadi, harus juga mentaati aturan lalu lintas selama beroperasi," pungkas Bram.
(iws/hsa)