36 Nelayan Indonesia Ditangkap Pemerintah Australia, Kini Dipulangkan

36 Nelayan Indonesia Ditangkap Pemerintah Australia, Kini Dipulangkan

Tim detikBali - detikBali
Senin, 13 Mei 2024 10:36 WIB
Petugas Bakamla memulangkan belasan nelayan yang ditangkap oleh Pemerintah Australia menggunakan KN Pulau Marore-322, Senin (13/5/2024). (Foto: Istimewa/Humas Bakamla)
Petugas Bakamla memulangkan belasan nelayan yang ditangkap oleh Pemerintah Australia menggunakan KN Pulau Marore-322, Senin (13/5/2024). (Foto: Istimewa/Humas Bakamla)
Kupang -

Sebanyak 36 nelayan Indonesia ditangkap oleh Pemerintah Australia sejak awal 2024. Puluhan nelayan tersebut ditangkap di perairan perbatasan Indonesia-Australia.

Adapun, 18 dari 36 nelayan asal Indonesia tersebut telah diserahterimakan oleh Pemerintah Australia melalui Australian Border Force (ABF) kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Ashmore Reef, Senin (13/5/2024). Mereka kemudian dipulangkan ke Tanah Air menggunakan KN Pulau Marore-322 milik Bakamla.

"Nelayan tersebut telah menjalankan proses pemeriksaan dan diberikan izin kepulangan," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla Kapten Yuhanes Antara melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuhanes mengungkapkan 18 nelayan lainnya diangkut oleh KP Orca 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah serah terima, Yuhanes berujar, belasan nelayan tersebut juga menjalani pemeriksaan keimigrasian dan kesehatan di atas kapal.

"Seluruh nelayan yang dibawa oleh KN Marore-322 dan KP Orca 05 akan diserahkan kepada perwakilan instansi Pemerintah Daerah Kupang dan Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sulawesi Tenggara," pungkasnya.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads