Sejumlah pengusaha sapi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluhkan tidak meratanya pembagian kuota pengiriman sapi ke Pulau Jawa dan Kalimantan. Dinas Peternakan (Disnak) NTT memberi kuota pengiriman sapi sebanyak 14 ribu ekor untuk Kabupaten Kupang pada tahun ini.
"Kami memohon masalah ini segera diselesaikan agar arus lalu lintas pengiriman ternak jelang Idul Adha bisa berjalan lancar," kata David Anunut, salah satu pelaku usaha bidang peternakan sapi NTT, Senin (6/5/2024).
David menyebut para peternak sapi merasa didiskriminasi oleh Disnak Peternakan Kabupaten Kupang. Ia beralasan Disnak tidak melibatkan para pelaku usaha saat penetapan pembagian kuota pengiriman ternak.
"Dalam tahun ini kami tidak diundang sama sekali untuk rapat pembasahan pembagian kuota ternak. Sementara kami dikejar oleh waktu untuk mengirim ternak ke Jawa dan Kalimantan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David juga mengeluhkan surat rekomendasi pembagian kuota kepada pelaku usaha. Ia merasa proses pengurusan administrasi dipersulit meskipun akhirnya mendapat disposisi.
"Idealnya kami sebagai pelaku usaha kalau sudah didisposisi, maka sudah ada syarat-syarat yang disertakan," imbuh David.
David menerangkan jumlah pelaku usaha yang aktif mengirimkan ternak ke Jawa dan Kalimantan sekitar 10 orang. Belakangan, ada penambahan lagi sehingga jumlahnya menjadi 40 pelaku usaha.
David meminta Disnak Kabupaten Kupang untuk menahan proses pengiriman sapi dari NTT sebelum adanya rapat penentuan pembagian kuota yang merata.
"Kalau mau kaji dengan realita di lapangan, jumlah pelaku usaha yang aktif kirim sapi setiap bulan itu cuma 10 saja. Tapi ada penambahan lagi, ini jadi pertanyaan besar bagi kami," bebernya.
Pengusaha sapi lainnya, Tono Sutami, setali tiga uang. Dia mengeluhkan pembagian kuota yang tidak merata sehingga membuatnya mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta.
Tak hanya itu, dia juga menyesali kebijakan Disnak Kabupaten Kupang yang memasukkan perusahaannya dalam daftar perusahaan pendatang. "Padahal saya sudah aktif kirim sapi sejak 2006 dan punya kontribusi besar dalam sektor peternakan di NTT," kata Tono.
Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnak Kabupaten Kupang, Yosep Paulus, menjelaskan persoalan dengan para pelaku usaha sapi itu telah diselesaikan. Ia mengeklaim pengusaha dan Disnak Kupang sepakat melakukan pembagian ulang kuota.
"Ada yang dapat kuota pengiriman berkisar 400, 500, 600, dan 800 ekor sapi. Tapi sudah diselesaikan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton mengaku sudah pernah mengkaji tata niaga pengiriman sapi dari NTT ke luar daerah lainnya. Ia tak menampik adanya permasalahan dalam pelaksanaannya. Seperti tidak transparannya pemberian surat rekomendasi dari semua Disnak di NTT kepada pelaku usaha
"Saya lakukan penelusuran dan mengunjungi sejumlah Disnak, ada keluhan dari internal bahwa kuota rekomendasi yang diberikan kepada pelaku usaha. Cenderung hanya diketahui sendiri oleh Kepala Dinas Peternakan. Bahkan sekretaris saja tidak tahu," ungkap Darius.
Padahal, Darius menjelaskan, setiap tahun Gubernur NTT mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pembagian kuota pengiriman sapi untuk masing-masing kabupaten. Menurutnya, pembagian kuota tersebut disesuaikan dengan populasi ternaknya.
"Kuota ternak paling banyak itu di Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan (TTS). Kemudian pelaku usaha mengeluhkan tidak diberikan surat rekomendasi untuk mengirim sapi padahal dia punya sapi," pungkasnya.
(iws/iws)