DPO Pencuri Sapi di Kupang Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Papua

Kabupaten Kupang

DPO Pencuri Sapi di Kupang Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Papua

Yufengki Bria - detikBali
Rabu, 06 Mar 2024 15:25 WIB
JR, DPO pencuri sapi saat berada di rumah tahanan Polres Kupang, NTT, Selasa (5/3/2024). (Dokumentasi Polres Kupang).
Foto: JR, DPO pencuri sapi saat berada di rumah tahanan Polres Kupang, NTT, Selasa (5/3/2024). (Dokumentasi Polres Kupang).
Kupang -

Kepolisian Resor (Polres) Kupang membekuk seorang pencuri sapi berinisial JR. Ia ditangkap oleh polisi saat hendak kabur ke Papua melalui Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (5/3/2024).

"Yang bersangkutan sudah kami amankan di ruang tunggu Bandara El Tari Kupang," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka kepada detikBali, Rabu (6/3/2024).

Pria berusia 48 tahun itu sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pencurian sapi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elpidus menjelaskan penangkapan JR bermula saat polisi mendapati informasi keberadaannya di Bandara El Tari. Polisi kemudian berkoordinasi dengan maskapai Lion Air, ternyata nama JR terdaftar di data manifest.

"Sehingga langsung pergi menangkap bersama istrinya dan menyeret ke Mako Polres Kupang untuk menjalani proses penyidikan," kata Elpidus.

ADVERTISEMENT

Elpidus menuturkan JR mencuri sapi pada Selasa (11/9/2023). JR saat itu bersama YSU, MB, dan EL menjerat seekor sapi betina milik Obet Haumeni di kebunnya. Mereka langsung menyembelih sapi itu seusai melakukan pencurian.

Namun aksi kriminalitas mereka kepergok oleh pengembala sapi berinisial AB saat menyembelih. JR bersama tiga rekannya langsung kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Kupang. Polisi kemudian dapat menangkap YSU, MB, dan EL. Sedangkan JR melarikan diri dan tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan.

"Untuk status hukum YSU, MB, dan EL saat ini sudah tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Kabupaten Kupang," tutur Elpidus.

Elpidus mengungkap para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dan (4) juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 302 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian Ternak dan Penganiayaan Ternak. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Saat ini tersangka JR sudah ditahan di rumah tahanan Polres Kupang," terang Elpidus.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads