Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Barat (NTB) merilis sejumlah nama calon kepala daerah (cakada) untuk pilkada tingkat kabupaten/kota. Ada 10 kabupaten/kota di NTB yang bakal melaksanakan Pilkada 2024.
PAN NTB berupaya untuk membangun poros koalisi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Yang pasti kami tetap akan mengikuti Koalisi Indonesia Maju (KIM) hingga ke daerah," kata Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar saat ditemui di kantornya, Rabu (24/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keputusannya, PAN tidak hanya mengusung kader di Pilkada Serentak 2024. PAN juga merilis nama-nama figur potensial dari parpol KIM.
PAN juga tak hanya merilis satu nama dalam setiap Pilkada, mereka memilih tak mengusulkan calon tunggal sembari melihat dinamika dan perkembangan politik yang ada.
Berikut daftar cakada PAN di 10 kabupaten/kota di NTB:
1. Kota Mataram: Mohan Roliskana (Golkar)
2. Lombok Utara: Mencari kader parpol KIM
3. Lombok Barat: Nauvar Furqani Farinduan (Gerindra), Nurhidayah (Gerindra), Sumiatun (Golkar)
4. Lombok Tengah: mengusung Lalu Pathul Bahri (Gerindra) atau Achmad Fuaddi (Golkar)
5. Lombok Timur: Hairul Warisin (Gerindra)
6. Sumbawa Barat: Muhamad Nasir
7. Sumbawa: Tidak mengusung kader, akan mencari figur dari KIM seperti Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah (Golkar)
8. Kota Bima: Feri Sofian
9. Kabupaten Bima: Aminurlah dan Ady Mahyudi
10. Kabupaten Dompu: Abdul Kader Jaelani, Ridwan Syah, Bambang Firdaus. Calon Wakil Bupati Dompu: Syarifuddin dan Suharlin.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB telah mengumumkan tahapan resmi Pilkada 2024 telah dimulai. Kepastian itu disampaikan Komisioner KPU NTB Agus Hilman dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Menurut Agus Hilman, hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Dengan demikian, mulai saat ini KPU secara bersamaan mulai mengelola dua tahapan, yakni tahapan pemilu (pileg-pilpres) dan tahapan pilkada serentak dalam tahun yang sama. Menurutnya, hal itu pertama kali terjadi dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.
"Tentu ini menjadi tantangan bagi KPU, khususnya KPU Provinsi NTB yang berarti akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di sepuluh kabupaten/kota di NTB," ucapnya.
Agus Hilman menerangkan, dalam PKPU tahapan tersebut, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 dimulai pada 26 Januari 2024 lalu.
Sementara hari pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. Pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. Kampanye dijadwalkan mulai 25 September sampai 23 November 2024 atau kurang lebih selama dua bulan.
"Secara umum, tahapan penyelenggaraan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Pada tahapan persiapan meliputi, perencanaan program sampai pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Sementara tahapan penyelenggaraan pemilihan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon sampai tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih," jelas Agus Hilman.
Sebagai informasi, NTB akan menggelar 11 pilkada pada 2024 ini. Satu pilkada di level provinsi dan 10 pilkada di level kabupaten/kota.
(hsa/hsa)