Dituduh Selingkuh, Eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah Bersaksi di Sidang

Dituduh Selingkuh, Eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah Bersaksi di Sidang

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 24 Apr 2024 14:39 WIB
Eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah saat bersaksi dalam sidang di PN Mataram, Rabu (24/4/2024).
Foto: Eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah saat bersaksi dalam sidang di PN Mataram, Rabu (24/4/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023 Zulkieflimansyah menjadi saksi korban dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Junaidin alias Joni Junaedi, pemimpin redaksi (pemred) salah satu media online di Lombok. Kasus tersebut dilaporkan oleh Zulkieflimansyah.

Saat bersaksi, Zul -sapaan Zulkieflimansyah- menyatakan keberatan dengan beberapa postingan akun Facebook 'Pimred Pusaranntb' yang menuduh Zul berselingkuh dengan Dewi Anggraini, mantan istri dari Joni Junaedi.

"Itu tidak masuk akal. Jadi ketika itu saya dikirimkan nama Facebook Pimred Pusaranntb," kata Zul di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang diketuai Isrin Kurniasih dengan dua hakim anggota, Lalu Muhammad Sandi Iramaya dan Glorius Anggundoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zul menerangkan akun Pimred Pusaranntb itu dipegang sendiri oleh Joni Junaedi. "Jadi bukan rahasia umum siapa yang pegang akun tersebut. Saya pernah mendapatkan WA personal jika dia (terdakwa) yang punya media itu," kata ujar Zul yang datang ke pangadilan didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Wahyu.

Di dalam postingan Facebook tersebut, Zul melanjutkan, Joni selalu melontarkan kalimat bernada hinaan dan narasi menyudutkan selama Zul menjadi Gubernur NTB hingga masa jabatannya berakhir. Zul juga menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Dewi Anggraini, istri Joni.

"Jadi saya tidak punya nomor telepon (Dewi Anggraini) yang disebutkan. Joni juga tidak pernah minta maaf ke saya," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"Tidak kenal. Tidak ada kontak-kontak. Saya cuma liat postingan di media sosial. Sebelumnya kami sering memang bertemu dengan Joni karena dia wartawan. Jadi tuduhan Joni ini ngeri-ngeri sedap," sambung Zul.

Zul pun mencontohkan unggahan di akun Joni yang menyudutkan dirinya. Unggahan berupa video sekitar dua pekan lalu itu kemudian tersebar luas.

"Di dalam video itu dia (Joni) dengan percaya diri kalau saya berhubungan dengan mantan istrinya. Dia kan masyarakat saya juga. Saya tidak kenal dengan istri terdakwa," ujar Zul.

Atas tuduhan lewat video viral itu, Zul akhirnya melaporkan Joni dengan Pasal 84 ayat 2 KUHP. Yakni, menyebarkan penghinaan dan mencemarkan nama baik.

Mendengarkan keterangan Zul, Joni tegas membantah. Dia berkukuh Zul berselingkuh dengan mantan istrinya.

"Video yang saya posting itu seandainya keluarga, anak, istri ditiduri apa tidak melawan," kata Joni di depan Zulkieflimansyah.

Joni pun melempar pertanyaan kepada Zulkieflimansyah terkait tuduhannya. Namun, Zulkieflimansyah mengaku tidak pernah melakukan hal serupa yang dituduhkan oleh terdakwa.

Dalam perkara nomor 224/Pid.Sus/2024/PN.Mtr, terdakwa Joni Junaedi memuat postingan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan secara berlanjut mengunakan akun facebook milik terdakwa 'Pimred Pusaranntb.'

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joni diancam pidana sesuai Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.




(hsa/hsa)

Hide Ads