Calon Perseorangan Pilkada Manggarai Barat Wajib Kantongi 19.697 Fotokopi KTP

Calon Perseorangan Pilkada Manggarai Barat Wajib Kantongi 19.697 Fotokopi KTP

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 15 Apr 2024 19:48 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Manggarai Barat -

Bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manggarai Barat 2024 wajib mengantongi minimal 19.697 dukungan berupa KTP. Dukungan itu tersebar minimal di tujuh Kecamatan atau lebih dari 50 persen dari total kecamatan di daerah tersebut. Terdapat 12 kecamatan di Manggarai Barat.

"Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 sebanyak 19.697 dukungan dan sebaran minimal sebanyak tujuh kecamatan," kata Komisioner KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman, Senin (15/4/2024).

Ano- sapaan Ferdiano Sutarto Parman- menjelaskan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilbup Manggarai Barat itu dihitung sebesar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 196.969 pemilih. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 41 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pillkada.

Ia mengatakan bakal pasangan calon perseorangan mengumpulkan dukungan ini mulai Mei hingga Agustus 2024. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada.

ADVERTISEMENT

"Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei 2024-19 Agustus 2024," jelas Ano




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads