Bupati Dompu Kader Jaelani melakukan blunder saat memutasi 30 pejabat eselon II hingga eselon IV di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mutasi pejabat itu melanggar aturan karena dilakukan saat tahapan pilkada sudah berjalan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak menerima dan membatalkan mutasi yang dilakukan pada 22 Maret 2024 itu. Mutasi itu melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Aturan tersebut melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat surat dari Kemendagri, Bupati Jaelani langsung membatalkan mutasi itu. Semua kembali ke formasi awal.
"Iya sudah dibatalkan karena kami ikut prosedur. Ternyata tanggal 22 Maret 2024 itu sudah tidak bisa, sudah masuk enam bulan sebelum penetapan pasangan calon," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Putra, Senin (1/4/2024).
Gatot Gunawan mengatakan mutasi yang sudah berjalan sembilan hari itu awalnya dianggap benar. Namun, setelah mendapatkan berbagai masukan, sehingga dilakukan koordinasi ke Kemendagri untuk mendapatkan petunjuk.
"Karena beda persepsi, karena sudah ada surat dari Kemendagri ya kami ikuti. Untuk 30 pejabat yang sempat dimutasi, kami kembalikan ke jabatan semula," tuturnya.
Dalam surat keputusan (SK) pembatalan dengan nomor 282.23/177/BKDPSDM/2024 tanggal 1 April 2024 itu, Bupati Dompu merujuk pada surat Menteri Dalam Negari dengan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
"Pembatalan keputusan Bupati Dompu Nomor 821.22/175/BKDPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Bupati Dompu Kader Jaelani dalam SK pembatalan yang beredar.
Dalam SK pembatalan itu juga, Bupati meminta kepada semua pihak yang telah menerima SK pengangkat agar dikembalikan. Otomatis, para pejabat yang sebelumnya dimutasikan harus kembali ke kantor yang lama.
"Kepada semua pihak yang telah menerima keputusan Bupati Dompu juga membuat tentang nomor 821.22/175/BKDPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama, segera mengembalikan keputusan tersebut ke Bupati melalui BKDPSDM," tegas Kader.
Sementara itu, salah seorang pejabat eselon II yang sempat terkena mutasi, Muhammad Syahroni, mengaku tidak mempersoalkan hasil mutasi yang dibatalkan. Sebagai ASN yang menjabat kepala dinas, dia menerima apapun keputusan pimpinan.
"Saya selaku ASN yang kebetulan menjadi pejabat, prinsipnya menerima apapun keputusan pimpinan. Loyalitas dan patuh pada keputusan pimpinan adalah bagian yang selalu saya ke depankan," tuturnya.
(dpw/gsp)