Sejumlah pedagang di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjual produk pangan olahan dan non-pangan kedaluwarsa. Penjualan produk kedaluwarsa itu ditemukan di empat toko saat pengecekan peredaran bahan kebutuhan pokok masyarakat menjelang Hari Raya Paskah dan Idul Fitri sejak 25 Maret 2024.
Pengecekan itu dilakukan Polres Manggarai Barat bersama Dinas Kesehatan Manggarai Barat, Puskesmas Labuan Bajo, Satpol PP Manggarai Barat, dan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Manggarai Barat.
"Hasil pemeriksaan didapatkan ada 12 jenis produk pangan olahan dan 20 jenis produk nonpangan yang tidak memenuhi persyaratan, yakni menjual produk yang kedaluwarsa atau rusak," kata Kasi Humas Polres Manggarai Barat Iptu Eka Darma Yuda, Rabu (27/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 32 jenis produk tidak memenuhi syarat rinciannya tiga produk tanpa izin edar (24 buah), 28 jenis produk kedaluwarsa (940), dan satu jenis produk rusak atau penyok.
Produk pangan olahan yang tanpa izin edar maupun kedaluwarsa itu seperti Pop Mie Kari Ayam, Saori Saus Teriyaki, Saori Saus Tiram, Sasa Tepung Bumbu Ayam Krispi, Beras Vit ukuran 1 Kg, Lolly Angkasa Kincir Angin, dan Roti Beta Sari Nanas.
Berikutnya Roti Beta Indo Rasa Coklat, Frisian Flag rasa coklat ukuran 260 gram, Indra Snack, Malkist Marie Susu, Permen Jahe Intan. Adapun produk nonpangan yang kedaluwarsa maupun tanpa izin edar adalah kosmetik.
"Mulai dari sabun hingga lipstik," ungkap Eka.
Ia mengatakan Polres bersama instansi terkait melakukan pengecekan itu untuk memastikan barang kebutuhan pokok aman dikonsumsi, khususnya menjelang hari raya Paskah dan selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri. Pengawasan pangan dilakukan seiring peningkatan peredaran pangan baik pangan olahan maupun bahan baku pangan.
"Ini merupakan upaya preventif dan kewaspadaan terhadap adanya peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan yang dapat berisiko terhadap kesehatan," kata Eka.
"Kami melihat memang masih ada potensi penjualan pangan olahan dan nonpangan yang tidak terawasi oleh pelaku-pelaku usaha dalam mendistribusikannya," lanjut dia.
Pihaknya terus mengantisipasi jika masih ada produk kedaluwarsa maupun barang tertentu yang dapat dipalsukan oleh pembuatannya. Jika ditemukan maka akan ditarik demi kenyamanan masyarakat konsumen.
"Termasuk juga kue-kue lebaran kami lakukan pengecekan, karena kelompok makanan itu memang paling rawan kedaluwarsa," jelas Eka.
Ia mengingatkan ada sanksi administratif bagi pelaku usaha yang menjual produk kedaluwarsa atau rusak. Sanksi administratif itu penarikan dan pemusnahan produk tersebut. Bahkan bisa juga izin usahanya.
"Kami berharap kepada pengusaha untuk mematuhi semua peraturan terkait semua produk pangan dan olahan terutama sekarang banyak konsumen yang membutuhkannya jelang hari raya keagamaan," tegas Eka
(nor/nor)