Komisi III DPRD Manggarai Barat geram Bupati Edistasius Endi tak berdaya melawan PT Flobamor yang mematok tarif tinggi di Taman Nasional (TN) Komodo. Tarif jasa pemanduan wisata (naturalist guide) di TN Komodo yang dinilai terlalu mahal itu banyak dikeluhkan pelaku pariwisata dan wisatawan.
Ketua Komisi III DPRD Manggarai Barat Inocentius Peni berdebat sengit dengan Edi Endi mengenai kenaikan tarif naturalist guide itu dalam Rapat Paripurna DPRD Manggarai Barat, Kamis (14/3/2023).
Perdebatan mereka bermula ketika Ino menyoroti kenaikan tarif naturalist guide di TN Komodo. Sebab, selain menyebabkan biaya ekonomi tinggi, juga berpotensi terjadi gejolak besar di tengah masyarakat. Ino pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat mengambil sikap terhadap kenaikan tarif naturalist guide.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi Endi menanggapinya dengan menegaskan Pemkab Manggarai Barat tidak punya kewenangan apapun di wilayah TN Komodo. Kewenangan itu sepenuhnya ada di pemerintah pusat. Karena itu, Pemda Manggarai Barat tak punya kewenangan untuk menghentikan tarif naturalist guide yang dipungut PT Flobamor.
Pembelaan Bupati Manggarai Barat
Edi Endi juga menegaskan PT Flobamor bukan badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemkab Manggarai Barat, melainkan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ruang koordinasi dan komunikasinya di pemerintah pusat, bukan kepada pemda. Pemda tidak punya kewenangan untuk mengingatkan PT Flobamor atau badan layanan apapun yang melakukan pungutan di Taman Nasional Komodo karena bukan area kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat," tegas Edi Endi. Ia duduk bersebelahan dengan Ketua DPRD Manggarai Barat Martinus Mitar yang memimpin rapat paripurna tersebut.
Ino langsung menepis argumentasi Edi Endi. Politikus PAN yang dikenal kritis ini menegaskan dirinya menyadari kewenangan atas TN Komodo itu ada di pemerintah pusat. Demikian juga status PT Flobamor yang bukan BUMD milik Pemkab Manggarai Barat. Hal itu bukan berarti pemerintah diam terhadap ulah PT Flobamor.
"PT Flobamor BUMD milik provinsi tapi dia berkarya, berada di wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat. Kita tidak bisa membiarkan begitu saja, koordinasi harus tetap jalan, komunikasi kita dengan kementerian terkait juga harus tetap jalan," tegas Ino.
Ino Minta Bupati Mengantisipasi
Ia menyuarakan ini agar dampak kenaikan tarif jasa naturalist guide bisa diantisipasi sejak dini. Ino tidak ingin muncul gelombang demonstrasi di Labuan Bajo menolak kenaikan tarif jasa naturalist guide, seperti demonstrasi yang melumpuhkan pariwisata Labuan Bajo pada pertengahan tahun 2022. Ketika itu pelaku pariwisata di Labuan Bajo turun ke jalan menyuarakan penolakan tiket masuk TN Komodo sebesar Rp 3,75 juta yang juga dipungut PT Flobamor.
"Sekali lagi saya ingatkan kita tidak ingin apa yang terjadi setahun lalu atau dua tahun lalu demonstrasi yang besar-besaran dan daerah ini mengorbankan duit untuk keamanan dan sebagainya itu akan terulang lagi. Jadi kita tidak bisa melepaskan begitu saja karena saya ingatkan, riaknya kelihatan diskusi terkait persoalan tarif naturalist guide di kawasan Taman Nasional Komodo itu," jelas Ino.
"Untuk itu kami mendorong pemerintah melakukan koordinasi secepatnya kepada siapa saja yang dianggap memiliki kewenangan di sana. Jangan sampai demo lagi, toh kita lagi yang repot," lanjut dia.
Usulkan Panggil PT Flobamor ke DPRD
Marten Mitar mencoba menyudahi debat Ino versus Edi dengan mengatakan aspirasi anggota dewan sudah ditanggapi bupati. Sebelum ia menutup rapat paripurna itu, anggota Fraksi Partai Golkar Blasius Jeramun nimbrung dalam debat Ino versus Edi itu. Mantan Ketua DPRD Manggarai Barat itu mendorong dewan memanggil PT Flobamor.
"Panggil PT Flobamor ke sini, ini bentuk pengawasan kita di daerah ini. Mungkin secara mekanisme pemerintah agak kesulitan tapi saya pernah panggil dari Kementerian ESDM di sini untuk minta pertanggungjawaban soal Taman Nasional Komodo. Itu bisa dilakukan," tegasnya.
Menanggapi itu, Mitar mengatakan Pemkab Manggarai Barat akan bertindak sesuai mekanisme dan kewenangannya. Namun Ino kembali berbicara. Ia menegaskan PT Flobamor atau yang lainnya yang berkegiatan di wilayah Manggarai Barat wajib berkoordinasi dengan pemkab. Karena itu, menurut dia, pemkab bisa melakukan koordinasi dengan mereka.
"Setan dari mana pun yang datang di Manggarai Barat pasti koordinasinya melalui pemerintah daerah. Bahwa kewenangan ada di provinsi, ada di pusat, kan tetap melalui pemerintah daerah, dinas terkait. Saya ingat waktu mereka (PT Flobamor) bangun aplikasi itu libatkan pemerintah daerah kok, ada Dinas Pariwisata di dalamnya. Itu artinya apa yang dia lakukan mestinya pemerintah daerah tahu," katanya.
"Ini ada riak, mohon segera dikoordinasikan agar tidak terjadi gelombang besar, agar tidak terjadi lagi seperti tahun lalu, kan itu yang ingin saya sampaikan. Kalau kita cuci tangan okelah kita tunggu kapan itu jadi gelombang besar," tandas Ino.
Menanggapi Ino, Edi Endi mengatakan Ino pernah menyoroti TN Komodo pada rapat sebelumnya. Saat itu, kata dia, semuanya, termasuk Ino, mendorong untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Edi Endi kemudian melontarkan pernyataan menohok untuk mengingatkan Ino pada pernyataan dia pada rapat sebelumnya.
"Harap Pak Ino tidak pura-pura lupa. Karena semua kita tahu BTNK ini domainnya pemerintah pusat, termasuk bertanya soal Flobamor, sama juga yang ditanyakan hari ini. Kami tidak punya kewenangan menghentikan (tarif di TN Komodo). Beda dengan suruh menghentikan dan koordinasi," kata Edi Endi.
Politikus Partai Nasdem ini mengatakan yang sedang terjadi di TN Komodo itu menjadi kecemasan bersama. Karena itu, Bupati dan DPRD Manggarai Barat perlu berjuang bersama menyikapinya. "Karena ini kegelisahan, kecemasan kita bersama, saya kira kita punya kewajiban yang sama, mari kita sama-sama berkoordinasi, berjuang," ujarnya.
Edi Endi mendorong anggota dewan untuk melakukan pendekatan dengan anggota DPR RI dari partai yang sama di Senayan. Menurut dia, itu lebih efektif kala berjuang di pusat. Ia melanjutkan dua kementerian yang perlu dibangun komunikasi terkait TN Komodo adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
"Jalur politik, pendekatan ke DPR RI fraksi masing-masing saya kira lebih ampuh dari koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Saya harap bapak ibu anggota dewan, apakah di momen kunker nanti, saya kira ini menjadi target utama supaya pergi ke kementerian terkait sehubungan dengan kegelisahan yang sedang kita hadapi. Saya kira hanya dua Kementerian, KLHK dan Kementerian Pariwisata," tandas Edi Endi.
Ino tak menanggapi lagi pernyataan Edi Endi. Debat Ino Vs Endi pun berakhir. Marten Mitar kemudian menutup rapat paripurna tersebut.
Tarif Tinggi PT Flobamor
Diketahui PT Flobamor kembali menaikkan tarif naturalist guide di TN Komodo pada 2024. Di Loh Liang Pulau Komodo, tarif itu dipungut dengan harga berbeda-beda sesuai panjang lintasan treking.
PT Flobamor memungut Rp 200 ribu per 1-5 orang wisatawan untuk short trekking, Rp 250 ribu per 1-5 orang untuk medium trekking, dan Rp 300 ribu per 1-5 orang untuk long trekking. Adapun di Pulau Padar, PT Flobamor memungut tarif Rp 150 ribu per 1-5 orang.
Tarif itu meroket dari tarif normal yang berlaku selama ini yakni Rp 120 ribu per 1-5 wisatawan. Tarif ini berlaku untuk semua jalur trekking, baik di Loh Liang maupun Pulau Padar. Tarif itu sama untuk wisatawan nusantara dan mancanegara.
Kegaduhan tarif naturalist guide ini sebelumnya juga mencuat pada April 2023. Ketika itu PT Flobamor secara sepihak memutuskan memungut tarif Naturalist Guide dari Rp 120 ribu per 1-5 orang menjadi Rp 250 ribu per wisatawan nusantara dan Rp 400 ribu per wisatawan mancanegara.
Pada Juni 2023, tarif mahal itu dicabut karena mendapat penentangan keras dari pelaku pariwisata dan kelompok masyarakat lainnya di Labuan Bajo. Tarif kembali normal menjadi Rp120 ribu per 1-5 orang. Memasuki tahun 2024, PT Flobamor kembali menaikkan tarif tersebut
Kegaduhan akibat kenaikan tarif oleh PT Flobamor di TN Komodo tidak hanya terkait tarif naturalist guide. Pada pertengah 2022, terjadi juga kegaduhan akibat keputusan PT Flobamor yang menetapkan tarif masuk ke TN Komodo sebesar Rp 3,75 juta. Gelombang protes terus bermunculan ketika itu. Tarif masuk itu pada akhirnya batal diterapkan.
(hsa/hsa)