Bahan makanan berbahaya yang mengandung boraks dan rodhamin B atau pewarna tekstil ditemukan di Pasar Mandalika, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bahan makanan berbahaya itu ditemukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram.
Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan mengatakan penemuan makanan memiliki kandungan berbahaya itu saat inspeksi pengawasan makanan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) di Pasar Mandalika, Mataram.
"Kami cek baik yang rusak, kedaluarsa, mengandung bahan berbahaya, tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan label," kata Yosef, Kamis (14/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengawasan yang dilakukan, ada sembilan toko atau kios yang diperiksa. Sembilan toko yang diperiksa seluruhnya memenuhi ketentuan.
Selain itu, dilakukan sampling dan uji cepat (rapid test) terhadap 33 sampel pangan, seperti kerupuk tempe, terasi, tahu, ikan asin, teri, bakso, cumi kering, cincau, kolang-kaling, ontal-antil, kurma, dan pangsit.
"Dari hasil uji cepat ditemukan bahan berbahaya dalam terhadap dua sampel kerupuk tempe berupa boraks dan satu sampel terasi mengandung rhodamin B," ujarnya.
Menurut Yousef, selama Ramadan biasanya terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat, termasuk pangan. Hal ini terkadang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal untuk menjual produk makanan TMK dan berIsiko terhadap kesehatan konsumen.
"Kami akan awasi selama Ramadan. Untuk sarana distribusi pangan, seperti, distributor, retail, pasar tradisional, dan jajan takjil," kata Yosef.
BBPOM Mataram kini melakukan pembinaan kepada pedagang untuk tidak lagi menjual produk tersebut serta dibuatkan surat pernyataan.
Penemuan bahan berbahaya dalam pangan ini tentu perlu menjadi kewaspadaan bersama karena berisiko terhadap kesehatan. Harus dilakukan eradikasi baik di hulu (tingkat produsen) dan di hilir (tingkat retail), termasuk edukasi kepada masyarakat untuk memutus mata rantai supply and demand.
Yosef juga meminta toko untuk melengkapi label pangan. Hal itu sesuai Undang -Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Label pangan harus mencantumkan nama dan alamat produsen, komposisi, izin edar, berat bersih, kode produksi, kedaluwarsa dan halal (jika telah memiliki sertifikat halal)," jelasnya.
(hsa/dpw)