Polisi menangkap dua nelayan, YS dan AA, karena menggunakan bom ikan saat menangkap ikan di Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Flores Timur, NTT. Polisi masih memburu tiga nelayan lain yang kabur.
Dua pelaku sudah ditangkap, sedangkan tiga lainnya yaitu MS, SB, dan AK melarikan diri," ungkap Direktur Polairud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution kepada detikBali, Selasa (12/3/2024).
Irwan mengungkapkan, dua nelayan itu ditangkap kemarin siang, sekitar pukul 10.30 Wita. Penangkapan itu berawal saat Polairud menerima informasi dari masyarakat mengenai penangkapan ikan menggunakan bom ikan di sekitar perairan Sulengwaseng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti laporan itu kru KP Pulau Timor XXII-3016 langsung melakukan penyelidikan. Sehingga pada pukul 07.00 Wita ditemukan adanya aktivitas dari para pelaku.
Selanjutnya, Polairud langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan. Perahu dan dua pelaku turut diamankan.
"Tiga pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran. Kami berharap mereka segera menyerahkan diri," jelasnya.
Melalui operasi penangkapan itu, polisi menyita delapan botol bom ikan siap pakai, 12 botol bom ikan yang belum dirakit, 31 sumbu pemicu, selang sumbu berukuran 30 sentimeter, 11 irisan karet sandal penyumbat botol bom, dan korek api.
Kemudian, gunting, busi kompresor, selang kompresor, dakor, keranjang anyaman, boks ikan warna kuning, bulket nilon, ember kecil warna biru, dan 700 ekor ikan dengan berbagai jenis.
"Modusnya mereka melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dengan biaya murah, mudah menangkap ikan, dan mendapatkan hasil yang banyak untuk keuntungan pribadi," ungkapnya.
Para pelaku, Nasution melanjutkan, melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, Juncto Pasal 84 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan hukuman mati.
"Status kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan," tandas Irwan.
(dpw/gsp)