Pleno KPU Rampung, Ini 3 Caleg Dapil Sumbawa yang Lolos ke DPR RI

Pleno KPU Rampung, Ini 3 Caleg Dapil Sumbawa yang Lolos ke DPR RI

Helmy Akbar - detikBali
Senin, 11 Mar 2024 21:24 WIB
Kolase foto tiga caleg DPR RI asal Dapil NTB I Pulau Sumbawa yang lolos ke Senayan.
Foto: Helmy Akbar / detikBali
Foto: Kolase foto tiga caleg DPR RI asal Dapil NTB I Pulau Sumbawa yang lolos ke Senayan. (Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk semua jenis pemilihan.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara tersebut, tiga nama untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB I Pulau Sumbawa hampir dapat dipastikan melenggang ke Senayan.

Berikut tiga partai politik beserta caleg peraih suara terbanyak yang berhasil mengamankan kursi Pileg DPR RI dari Dapil NTB I Pulau Sumbawa versi rapat pleno tingkat provinsi NTB:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 194.944 suara, caleg peraih suara terbanyak, yakni Magdalena dengan 173.144 suara.

2. Partai NasDem 100.792 suara, caleg peraih suara terbanyak, yakni Mori Hanafi dengan 67.727 suara.

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 97.096 suara, caleg peraih suara terbanyak yakni Johan Rosihan dengan 65.445 suara.

Dari tiga nama di atas, dua nama merupakan wajah baru. Sementara dari PKS, yakni Johan Rosihan merupakan petahana.

Ketua KPU NTB Khuwailid bakal melaporkan hasil rekapitulasi suara pemilu 2024 ke KPU RI. Setelahnya, KPU NTB bakal menunggu jadwal atau giliran untuk menjalani rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional.

"Tadi kami hanya menetapkan yang DPRD NTB. Sedangkan untuk hasil pilpres, DPR RI dan DPD itu menjadi kewenangan KPU RI. Tentu dalam beberapa hari ke depan kami akan menyampaikan laporan dan menunggu jadwal rapat pleno di KPU RI," kata Khuwailid usai rapat pleno di Hotel Lombok Garden Mataram pada Senin (11/3/2024).

Nantinya, kata Khuwailid, seusai penetapan resmi oleh KPU RI, akan ada masa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk penetapan kursi, pascapenetapan hasil pemilu secara nasional ada waktu tiga hari bagi peserta pemilu untuk mengajukan komplain, atau yang sering kita sebut masa PHPU. Kalau di NTB tidak ada PHPU, maka kami dapat menepatkan perolehan kursi," jelas Khuwailid.




(hsa/hsa)

Hide Ads