Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Penerbitan Perbup itu dirancang bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lombok Barat.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lombok Barat Ahmad Saikhu mengatakan selain menerbitkan Perbup Nomor 35 Tahun 2023, Pemkab Lombok Barat juga menerbitkan dua perbup lainnya.
"Jadi tahun 2024 ada tiga perbup yang kami terbitkan. Pertama Perbup Nomor 32 Tahun 2023 terkait dengan rute jalan aman bagi anak sekolah, Perbup Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Hak Difabel, dan Perbup Nomor 74 Nomor 2023 tentang Keterlibatan Perempuan di Dalam Struktur Pemerintahan," kata Saikhu kepada detikBali, Rabu sore (28/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembuatan ketiga perbup itu dibahas bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lombok Barat, forum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta forum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Lombok Barat.
"Untuk Perbup Nomor 35 Tahun 2023 itu juga kami sudah libatkan semua penyandang disabilitas dalam penyusunannya. Jadi kami hanya memfasilitasi penyusunannya," ujar Saikhu.
Menurutnya pembuatan tiga perbup ini semata-mata untuk melibatkan perempuan dan penyandang disabilitas terhadap pembangunan daerah.
Selain itu, Pemkab Lombok Barat juga mendampingi lima desa dalam menerbitkan peraturan desa inklusif tahun 2023. Kelima desa yang memiliki peraturan desa inklusif itu adalah Desa Sekotong, Taman Ayu, Eyat Mayang, Ombe Baru, dan Desa Mambalan.
"Target kami semua desa bisa inklusi. Namanya target baru lima desa yang kami dampingi pembentukan desa inklusi. Harapannya semua desa bisa inklusi sesuai permintaan PPDI juga," katanya.
Ketua PPDI Lombok Barat Muhammad Zainuddin mengatakan pembentukan Perbup Nomor 35 Tahun 2023 merupakan angin segar bagi ribuan penyandang disabilitas di Lombok Barat.
"Kami harap dengan adanya Perbup ini bisa advokasi semua desa di Lombok Barat menjadi desa inklusi," ujarnya.
Selama ini, PPDI telah melakukan advokasi peningkatan database peluang kerja dan potensi terhadap penyandang disabilitas. PPDI juga mengadvokasi Pemda dan DPRD untuk melakukan kajian terhadap aksesibilitas fasilitas publik sebagai rekomendasi agar hak-hak dasar disabilitas dapat terpenuhi.
"Contoh tahun lalu kami kritisi Dinas Badan Kepegawaian Daerah untuk menambah formasi kerja PPPK untuk penyandang disabilitas. Karena dari 1.190 formasi, kami hanya diberikan 24 formasi khusus. Itu pun tidak ada bisa masuk," katanya.
Ketua IWAPI Lombok Barat Ninik Altiyanti mengatakan penerbitan Perbup Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah Lombok Barat telah melalui riset tentang infrastruktur gedung seperti kantor desa, camat, dan fasilitas perbankan agar dapat diakses oleh perempuan dan disabilitas.
"Untuk Perbup 74 Tahun 2023 tentang Pelibatan Perempuan dalam Pembangunan Infrastruktur Inklusif ini juga memberikan pelatihan teknis bagi perempuan dalam pemeliharaan jalan dan jembatan. Ini juga kami sudah dorong," pungkas Ninik.
(nor/hsa)