Debat Pilbup Lombok Barat Bahas Pelayanan Publik, KPU Undang Disabilitas

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilbup Lombok Barat 2024

Debat Pilbup Lombok Barat Bahas Pelayanan Publik, KPU Undang Disabilitas

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 18 Okt 2024 21:24 WIB
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan SDM KPU Lombok Barat, Hamdi. (Dok. KPU Lombok Barat)
Foto: Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan SDM KPU Lombok Barat, Hamdi. (Dok. KPU Lombok Barat)
Lombok Barat -

Debat perdana pasangan calon (paslon) yang bertarung pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Lombok Barat 2024 digelar Sabtu malam (19/10/2024). Tema debat pertama adalah 'Manajemen Pelayanan Publik Pemerintahan, Ekonomi, dan Sumber Daya Manusia'.

"Ya, temanya Ekonomi, SDM dan Manajemen Pelayanan Publik Pemerintahan," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat, Hamdi, saat dihubungi detikBali, Jumat (18/10/2024).

KPU Lombok Barat mengundang empat perwakilan penyandang disabilitas dalam sesi debat perdana. Para disabilitas yang diundang berasal dari organisasi masyarakat di Lombok Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini berkaitan pemerintahan dan layanan publik. Jadi kami undang mereka (disabilitas)," jelas Hamdi.

"Kami juga ada undangan ada 60 orang dari Forkopimda, organisasi masyarakat, tokoh agama serta elemen lainnya," terang Hamdi.

ADVERTISEMENT

Hamdi mengatakan debat perdana untuk empat paslon Pilbup Lombok Barat 2024 akan berlangsung di Aruna Senggigi Resort & Convention, Jalan Raya Senggigi, Desa Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, pukul 19.00 Wita.

Hamdi menegaskan masing-masing paslon dilarang menyerang pribadi lawan debat. "Karena ini kan pendidikan politik bagi masyarakat yang menonton," jelas Hamdi.

Masing-masing paslon bisa membawa sebanyak 80 pendukung dalam debat perdana Pilbup Lombok Barat 2024. Jumlah pendukung yang boleh memasuki arena debat dibatasi karena terkendala kapasitas ruangan.

KPU Lombok Barat melarang para pendukung paslon membawa alat peraga kampanye (APK), senjata tajam, minuman keras (miras), dan menyalakan nada handphone (HP). "Agar tidak mengganggu jalannya debat," tutur Hamdi.

KPU Siapkan Panelis-Perumus Debat

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Lombok Barat, Riadi, mengatakan ada lima akademisi yang ditetapkan menjadi panelis debat Pilbup 2024. Selain itu, KPU juga menetapkan lima akademisi menjadi tim perumus debat.

Lima panelis debat terdiri dari Syafaruddin dari Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Iwan Tanjung dari Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), Diangsa Wagian dari Universitas Mataram (Unram), Suaeb Quri dari Komisi Informasi (KI) NTB, dan Ali Muhtason dari Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok. Sedangkan perumus debat terdiri dari Atun Wardatun, Muhammad Saleh Ending, Khairy Juanda dari UIN Mataram. Ada juga Syafiril dan Ayatullah dari UMMAT.

Riadi memastikan para panelis maupun perumus debat dipastikan tidak berafiliasi ke para paslon mana pun. Hal ini untuk menjaga pelaksanaan debat berjalan dengan adil.

Sebagai informasi, Pilbup Lombok Barat 2024 diikuti oleh empat paslon. Ada Naufar Furqony Farinduan-Khairatun (Rintun), Nurhidayah-Imam Kafali (Dafa), Sumiatun-Ibnu Salim (Manis), dan Lalu Ahmad Zaini-Nurul Adha (Lazadha).

Paslon Rintun diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda). Kemudian, paslon Dafa diusung Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara paslon Manis yang berstatus sebagai petahana diusung Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Terakhir, paslon serta pasangan Lazadha diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).




(hsa/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads