KPU Manggarai Tolak Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS, Ini Alasannya

KPU Manggarai Tolak Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS, Ini Alasannya

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 23 Feb 2024 15:00 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Manggarai -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Alasannya, waktu pengajuan rekomendasi itu tidak sesuai prosedur administrasi.

Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Francis Dohos Dor mengatakan Bawaslu mengajukan rekomendasi PSU pada 20 Februari lalu. Ketika itu, rekapitulasi penghitungan perolehan suara sudah memasuki tahapan pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Adapun proses pemungutan hingga penghitungan suara di TPS 04 Kelurahan Baru berlangsung pada 14-15 Februari 2024.

"Waktu rekomendasi PSU pengawas TPS itu secara prosedur administratif sudah tidak tepat diajukan saat tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pleno PPK," kata Ancis, Jumat (23/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancis menjelaskan mekanisme PSU itu juga harus melalui usulan KPPS ke PPK hingga ke KPU. Menurutnya, proses PSU juga harus didahului dengan musyawarah yang melibatkan KPPS, saksi peserta pemilu, dan pengawas TPS.

Berdasarkan Catatan C Kejadian Khusus di TPS 04 Kelurahan Baru pada hari penghitungan suara, tegas Ancis, tidak ada kejadian khusus yang berkaitan dengan keberatan atau rekomendasi oleh pengawas TPS. Ia menegaskan rekomendasi PSU oleh Bawaslu itu tidak mutlak dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

"Jika sudah tidak pada prosedur administrasinya, kami akan tolak. Jika sudah tolak, kami tetap berkewajiban menyampaikan alur hukum lainnya kepada yang keberatan bahwa ada mekanisme sengketa ke MK yang dapat ditempuh yang salah satunya dimungkinkan jika MK memandang perlu dilakukan PSU," jelas Ancis.

Bawaslu rekomendasikan PSU di TPS 04 Kelurahan Baru untuk pemilihan semua jenis surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten. Bawaslu Manggarai merekomendasikan PSU di TPS tersebut karena ada satu pemilih ber-KTP luar mencoblos di TPS tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah tak menanggapi keputusan KPU Manggarai yang menolak melaksanakan rekomendasi PSU di TPS 04 Kelurahan Baru tersebut. Ia hanya memperlihatkan jawaban tertulis KPU Manggarai menanggapi rekomendasi PSU di TPS tersebut.

Selain TPS 04 Kelurahan Baru dan Kecamatan Reok, KPU Manggarai telah menerima rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU di sembilan TPS yang tersebar di empat kecamatan. Pelanggaran di sembilan TPS tersebut sama dengan pelanggaran di TPS 04 Kelurahan Baru, yakni terdapat pemilih ber-KTP luar yang diberikan surat suara untuk mencoblos di masing-masing TPS tersebut. PSU untuk sembilan TPS itu dilaksanakan serentak pada Sabtu (24/2/2024) besok.




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads