Bupati Manggarai Barat Minta ASN Tak Jadi Provokator di Masa Tenang Pemilu

Bupati Manggarai Barat Minta ASN Tak Jadi Provokator di Masa Tenang Pemilu

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 12 Feb 2024 14:35 WIB
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi
Foto: Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya agar tidak menjadi provokator menjelang pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024. Saat ini tahapan pemilu sudah memasuki hari kedua masa tenang.

"Tinggal dua hari lagi kita akan mengikuti pemilihan, baik untuk presiden, DPR RI, DPD dan juga DPRD. Untuk itu saya mengajak kita semua mari menjaga situasi agar kondusif. Kita tidak boleh menjadi biang keributan atau provokator," kata Edi Endi di hadapan ASN di Labuan Bajo, Senin (12/02/2024).

Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Manggarai Barat ini mengingatkan ASN yang selama ini menulis di media sosial terkait dukungan kepada calon presiden (capres) tertentu untuk tidak mengulangi lagi. Pada masa tenang ini harus menciptakan suasana kondusif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta dengan hormat, mari kita sama-sama menjaga situasi ini agar kondusif. Saya tidak bisa bayangkan kalau ada yang posting di media sosial untuk mendukung capres tertentu kemudian diproses secara hukum," tegas Edi Endi.

Menurutnya, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif jelang pemilu. Semua ASN harus dapat menempatkan diri sesuai kapasitas. Jika terlibat dalam diskusi lepas seputar pilpres atau pileg, ASN harus berusaha untuk mengendalikan diri.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada yang melarang kita untuk mencoblos si A, si B, atau si C, sebab itu hak. Tapi kita harus ingat kapasitas kita masing-masing. Teman-teman PNS saya minta dengan hormat untuk bisa kendalikan diri masing-masing," tandas Edi Endi.

Diketahui, regulasi mengatur ASN harus netral dalam pemilu. ASN boleh menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan tapi dilarang mengampanyekan peserta pemilu.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads