Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diimbau menggunakan pakaian adat Bali saat melayani pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan Pemilu 2024. Imbauan itu diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkapkan imbauan berpakaian adat tersebut bertujuan untuk menonjolkan kebudayaan Bali. Imbauan itu berlaku bagi petugas KPPS perempuan maupun pria.
"Dengan begitu, mereka (petugas KPPS) ingat budaya adiluhung kita," kata Lidartawan kepada detikBali, Minggu (11/2/2029).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berpakaian adat bagi warga Bali sesungguhnya bukan hal yang baru. Sebab, instansi pemerintahan maupun lembaga pendidikan di Bali juga mewajibkan para pegawai dan siswanya untuk berbusana adat setiap Kamis.
Terkait pemilu, KPU masih membolehkan petugas KPPS yang ingin menghias atau mendekorasi TPS-nya masing-masing. Meski begitu, Lidartawan menyarankan kreativitas di TPS tidak terlalu berlebihan.
"Itu kreativitas masing-masing (petugas KPPS). Yang penting, akar budaya kita nggak tercampur. Walaupun kita berdemokrasi, tapi tetap (memperhatikan) kaidah-kaidah budaya," imbuh Lidartawan.
(iws/nor)