Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta partai politik (parpol), caleg, dan tim sukses peserta pemilu 2024 agar mencopot bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK) mulai Minggu (11/2/2024).
"Hari ini sudah memasuki masa tenang kampanye. Jadi BK dan APK yang ada, wajib dicopot," ucap Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman, kepada detikBali, Minggu.
Bawaslu mencatat penyebaran APK dan BK Pemilu 2024 di Kabupaten Bima sebanyak 27.010. Rinciannya, 22.399 BK berupa stiker dan banner. Sementara, APK berupa baliho dan spanduk ada 4.611.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BK dan APK ini tersebar pada 18 Kecamatan di Kabupaten Bima," ujar Taufikurrahman.
Dia mengatakan permintaan itu telah disampaikan secara tertulis dan lisan kepada seluruh parpol, caleg dan tim pendukung para peserta Pemilu 2024 agar segera menurunkan secara mandiri APK dan BK yang telah dipasang.
"Kami minta untuk turunkan mandiri. Kalau masih bandel, ya kami akan copot dan tertibkan bersama tim gabungan," katanya.
Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Bima, Ady Supriyadin mengatakan masa tenang terhitung sejak Minggu pukul 00.01 Wita. Sesuai ketentuan, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari.
"Masa tenang terhitung tanggal 11 sampai 13 Februari 2024," katanya.
Terkait hal itu, dia mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
"Kami harapkan BK dan APK segera ditertibkan mandiri hari ini, sebelum ditertibkan oleh penyelenggara pemilu bersama tim gabungan," imbuh Ady.
(hsa/hsa)