Terbukti Jadi Pengurus PDIP, Anggota Bawaslu Lembata NTT Dipecat DKPP

Kupang

Terbukti Jadi Pengurus PDIP, Anggota Bawaslu Lembata NTT Dipecat DKPP

Simon Selly - detikBali
Minggu, 28 Jan 2024 22:00 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Kupang -

Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiskus Xaverius Pole dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Fransiskus terbukti masih menjadi pengurus partai politik.

Fransiskus diketahui masih menjadi pengurus PDIP di Lembata. Pemecatan Fransiskus kini ditindaklanjuti oleh Bawaslu NTT.

"Keputusan dari DKPP jelas, yang bersangkutan terindikasi dengan parpol. Sehingga SK pemberhentian itu telah kami terima salinannya," kata Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento, Minggu malam (28/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pemberhentian itu, posisi Fransiskus akan digantikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT untuk sementara waktu hingga menunggu keputusan dari Bawaslu RI.

"Kekosongan di Bawaslu Lembata akan diisi ex officio dari Bawaslu NTT untuk gantikan sementara waktu. Sampai Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi kepada komisioner yang baru," ungkap Nato.

Atas kejadian itu, Nato berharap komisioner bawaslu untuk seluruh NTT, dapat melaksanakan komitmen janji jabatan dalam mengemban tugas sebagai bawaslu.

"Dengan kejadian ini, kami berharap teman-teman bawaslu di kabupaten/kota se-NTT, untuk tetap berpegang pada sumpah janji jabatan saat pelantikan awal," imbuh Nato.

Sebelumnya DKPP mengeluarkan keputusan pemberhentian pada 26 Januari 2024, kepada Fransiskus Xaverius Pole, yang terbukti masih menjadi pengurus PDIP.

DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023.

Fransiskus terbukti terlibat sebagai Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, sejak 23 Desember 2020, untuk masa bakti 2019-2024.

Keanggotaannya tertera dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor:624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020.

Fransiskus, terbukti melanggar Pasal 117 Ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Serta melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf a dan d, Pasal 7 Ayat 3, dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.




(dpw/hsa)

Hide Ads