Dikbudpora: Kepsek-Wakasek Tak Berhak Pecat Guru Honorer gegara Tak Ikut Pawai

Dikbudpora: Kepsek-Wakasek Tak Berhak Pecat Guru Honorer gegara Tak Ikut Pawai

Rafiin - detikBali
Rabu, 24 Jan 2024 13:37 WIB
Klarifikasi guru SD Inpres 1 Wora, Fadlin, didampingi istri, Esty, Kepsek, Wakasek dan Operator Sekolah, di kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, NTB, Rabu (24/1/2024). (Rafiin/detikBali)
Foto: Klarifikasi guru SD Inpres 1 Wora, Fadlin, didampingi istri, Esty, Kepsek, Wakasek dan Operator Sekolah, di kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, NTB, Rabu (24/1/2024). (Rafiin/detikBali)
Bima -

Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Wilayah Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), buka suara terkait guru honorer SD Inpres 1 Wora, Fadlin, yang dipecat gegara tak ikut pawai karena menemani istri melahirkan. Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Wera, Andi Irawan, membenarkan adanya laporan kasus pemecatan tersebut.

Sebelum persoalan mencuat, Andi mengakui dua bulan lalu istri Fadlin, Esti Petansi, mendatanginya ke kantor Korwil dan menceritakan soal pemecatan Fadlin oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Afrin. Namun kala itu, Andi hanya tersenyum karena menganggap masalah itu biasa-biasa saja.

Sebab, Andi menilai wakasek termasuk kepala sekolah (kepsek) tidak punya hak (berwenang) untuk memecat guru honorer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi saya heran tiba-tiba istri Fadlin hari ini memposting di Facebook, bahwa suaminya telah dipecat oleh Wakasek, padahal tidak ada masalah dan (tidak) punya kewenangan," ujar Andi kepada detikBali, Selasa (24/1/2024).

Andi menegaskan meski status Fadlin sebagai honorer, kepsek dan wakasek tidak bisa mencoret atau mengeluarkannya dari sekolah. Pasalnya semua honorer, termasuk Fadlin, sudah mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan dari Dikbudpora. Sehingga yang berhak memecatnya adalah Kepala Dikbudpora.

"Jika ada guru yang bermasalah, kepsek hanya berkoordinasi dengan dinas atau korwil. Tidak bisa main pecat ataupun melarang," katanya.

Di samping itu, tambah Andi, Fadlin juga masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik) urutan 11. Sehingga bisa disimpulkan Fadli tetap dan masih aktif sebagai guru non ASN di SD Inpres 1 Wora. Terkait pemecatan seperti yang diunggah istri Fadlin di Facebook tidaklah benar.

"Pemecatan secara lisan juga tidak punya kekuatan hukum," pungkasnya.

Untuk diketahui, Dikbudpora Wilayah Kecamatan Wera mengklarifikasi kasus pemecatan Fadlin. Klarifikasi di kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Wera itu, dihadiri Fadlin; Istri Fadlin, Esty Petansi; Kepsek Fatimah; Wakasek Afrin; dan operator sekolah SD Inpres 1 Wora.

"Tadi kami sudah dengarkan keterangan (klarifikasi) dari seluruh pihak-pihak terkait. Alhamdulillah masalah clear dan selesai," pungkas Andi.

Sebelumnya, Fadlin dipecat oleh Wakasek Afrin. Mirisnya, Fadlin dikeluarkan dari sekolah gegara tak ikut pawai Hari Jadi Bima karena menemani istri bersalin.

Masalah pemecatan Fadlin diungkapkan oleh Esty Petansi melalui akun sosial media facebook @Esty Petansi. Unggahan itu langsung viral dan ramai-ramai dibagikan.




(nor/iws)

Hide Ads