Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap sebanyak 76.518 orang pemilih pemula berpotensi tak bisa nyoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Musababnya, para pemilih pemula itu belum memiliki e-KTP.
Komisioner KPU NTB Yan Marli mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mempercepat proses perekaman e-KTP bagi para pemilih pemula tersebut. "Kami harapkan juga bisa dapat jemput bola melakukan perekaman e-KTP kepada pemilih pemula ini. Karena kalau tidak, masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih pemula tapi belum memiliki e-KTP ini tidak bisa menyalurkan hak pilihnya," kata Yan Marli, Kamis (18/1/2024).
Yan Marli berharap Dukcapil secara maraton mempercepat proses perekaman e-KTP bagi pemilih pemula. Sehingga, e-KTP para pemilih pemula itu bisa diterbitkan sebelum pencoblosan pada 14 Februari mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yan Marli, Dukcapil dapat menerbitkan surat keterangan (suket) untuk para pemilih pemula yang pernah melakukan perekaman apabila blanko e-KTP belum tersedia. "Kalau sudah punya suket, mereka akan masuk dalam daftar pemilih khusus nanti," jelasnya.
Saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, tercatat sebanyak 112.206 orang pemilih potensial di NTB yang belum memiliki e-KTP dikarenakan usia mereka belum genap berusia 17 tahun pada saat penyusunan. Namun, mereka akan berusia genap 17 tahun dan otomatis memiliki hak pilih pada 14 Februari mendatang.
"Pemilih-pemilih pemula harus dipastikan sudah memegang e-KTP pada 14 Februari 2024 nanti. Nah sampai saat sekarang ini tersisa sebanyak 76.518 yang belum melakukan perekaman," sebutnya.
(iws/iws)