Dana Kampanye Calon Anggota DPD dari NTT Abraham Liyanto Hampir Rp 1 Miliar

Dana Kampanye Calon Anggota DPD dari NTT Abraham Liyanto Hampir Rp 1 Miliar

Simon Selly - detikBali
Selasa, 16 Jan 2024 17:28 WIB
Kantor KPU NTT di Kupang.
Foto: Kantor KPU Provinsi NTT di Kupang. (Simon Selly/detikBali)
Jakarta -

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) calon anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Paul Liyanto, hampir mencapai Rp 1 miliar. Jumlah ini menjadi yang terbesar di antara LADK calon anggota DPD lainnya.

Dana kampanye Abraham yang juga calon petahana itu terdiri dari saldo awal sebesar Rp 10 juta dan penerimaan sebesar Rp 970.307.820.

Laporan tersebut tertuang dalam LADK yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Selasa (16/1/2024). Total, ada 17 calon anggota DPD yang LADK-nya diumumkan. Keputusan itu tertuang dalam SK Nomor 48/PL.01.7-Pu/53/2024 tentang Hasil LADK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengungkapkan seluruh partai politik (parpol) dan calon anggota DPD RI di NTT telah melaporkan dana kampanye.

"Untuk 17 calon DPD RI, jumlah dana kampanye yang dilaporkan pun bervariasi," ujar Thomas Dohu.

Selain Abraham, ada LADK dua calon anggota DPD lain, yakni El Asamau dan Ivan R. Rondo yang tergolong kecil. Keduanya sama-dama malaporkan saldo awal sebesar Rp 1 juta dan penerimaan sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, Hilda Manafe melaporkan saldo awal sebesar Rp 50 juta dan penerimaan sebesar Rp 651,2 juta. Sementara, Asyera RA Wundalero melaporkan saldo awal dana kampanye Rp 1,5 juta dan penerimaan sebesar Rp 148,6 juta.

Selanjutnya, Angelius Wake Kalo melaporkan dana kampanye dari saldo awal sebesar Rp 20 juta dan penerimaan sebesar Rp 184,9 juta.

"Masa pelaporan dana kampanye tersebut telah dimulai pada 17 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024," ujar Thomas.

Sementara, pengumuman dilakukan pada 14 Januari 2024 setelah sepekan masa perbaikan.

"Sudah melapor. Memang saat perbaikan tidak melapor atau tidak melakukan perbaikan, tapi ada aturan kalau saat perbaikan tidak melengkapi, maka yang digunakan adalah sebagaimana laporan pertama dan mereka sudah laporkan," imbuh Thomas.




(hsa/gsp)

Hide Ads