Bawaslu Imbau Politikus Tak Manfaatkan Bencana Lewotobi Jadi Lahan Kampanye

Flores Timur

Bawaslu Imbau Politikus Tak Manfaatkan Bencana Lewotobi Jadi Lahan Kampanye

Yurgo Purab - detikBali
Sabtu, 13 Jan 2024 18:29 WIB
Sejumlah warga bersiap mengungsi saat Gunung Lewotobi Laki-laki mengeluarkan abu vulkanik di Desa Nobo, Ile Bura, Flores Timur, NTT, Rabu (10/1/2024). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status Gunung api Lewotobi Laki-laki dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas) pada Selasa (9/1/2024) pukul 23:00 WITA. ANTARA FOTO/Mega Tokan/sgd/aww.
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur. (Foto: ANTARA FOTO/Mega Tokan)
Flores Timur -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengimbau kepada para politikus, terutama calon legislatif (caleg) dan capres-cawapres agar tidak memanfaatkan peristiwa bencana untuk kampanye. Hal itu ditegaskan oleh Bawaslu Flores Timur melalui surat imbauan dengan nomor: 001/PM.00.02/K/1/2024.

Imbauan itu ditujukan kepada seluruh partai potitik di Flores Timur, ketua tim kampanye capres, serta pihak terkait lainnya. Surat imbauan itu dirilis menyikapi status Gunung Lewotobi Laki-laki yang naik level IV (Awas).

Erupsi gunung api itu menyebabkan ribuan warga terpaksa mengungsi. Mereka menempati posko-posko pengungsian di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Bawaslu Flores Timur Ernesta Katana mengatakan partai politik diperkenankan memberikan bantuan kepada pengungsi.Namun tidak diperkenankan melakukan aktivitas kampanye.

"Dengan syarat tidak mengandung unsur kampanye, bantuan melalui partai politik bukan perseorangan, tidak menyertakan bahan kampanye seperti stiker, poster atau bahan kampanye lainnya," tegas Ernesta Katana dalam surat yang diterima detikBali, Sabtu (13/1/2024).

ADVERTISEMENT

Ernesta mengatakan partai politik dilarang mengeklaim atau menggunakan bantuan pemerintah sebagai bantuan partai politik, caleg hingga capres.

"Bantuan disalurkan melalui lembaga resmi dengan tanda terima yang sesuai ketentuan berlaku," tandasnya.

Hal itu, lanjut Ernesta sejalan dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.




(dpw/dpw)

Hide Ads