Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencoret calon anggota legislatif (caleg) DPRD NTB, Azhar. Padahal, KPU telah menetapkan nama tersebut masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Diketahui, Azhar merupakan caleg dengan nomor urut 1 dari Partai Demokrat di dapil tersebut.
KPU mengungkapkan alasan mencoret Azhar. Yakni, KPU telah mendapat putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pengerusakan.
"Kalau dari sisi administrasi itu ada putusan pengadilan yang kami terima, sehingga kami nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Anggota KPU NTB Zuriati saat ditemui di Kantor KPU pada Senin (7/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azhar, kata Zuriati, dihapus dari DCT karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya, yang berkekuatan hukum tetap berupa putusan Mahkamah Agung (MA), dan sesuai dengan Pasal 84 dan Pasal 87 PKPU 10 Tahun 2023. Tindakan yang diambil tersebut menurutnya juga telah dikonsultasikan ke KPU RI.
"Tentu sudah kami konsultasikan ke KPU RI. Pendapat KPU RI sama dengan kami (KPU NTB)," terangnya.
Zuriati menerangkan jika Azhar dan Partai Demokrat merasa keberatan dengan putusan KPU tersebut, mereka dapat mengajukan sengketa adjudikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagai informasi, Azhar merupakan caleg nomor urut 1 DPRD NTB dari Partai Demokrat di dapil NTB VIII Lombok Tengah. Saat penentuan nomor urut, Azhar bahkan menggeser petahana Lalu Riadi dari nomor urut 1 yang dalam DCT menempati nomor urut 2.
Anak kandung Azhar, yakni Eka Harya Putra juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Kronologi Kasus Azhar
Azhar yang mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, didakwa dalam kasus dugaan perusakan alat berat jenis ekskavator milik Tampah Hills pada awal 2022.
Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis bebas kepada Azhar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) kemudian mengusulkan kasasi. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
Selanjutnya, putusan kasasi keluar pada Oktober 2023. Dalam putusan dengan nomor: 1208/K/Pid 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi dari JPU Kejari Lombok Tengah. Selain itu, MA juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 12/Prd.B/2023/PN Praya tanggal 6 Juni 2023.
Secara eksplisit, Azhar dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum yang turut serta melakukan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dipakai lagi barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Selain itu, MA menjatuhkan pidana kepada Azhar dengan hukuman penjara selama empat bulan dengan masa percobaan enam bulan.
"Menyatakan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir," tulis putusan tersebut sebagaimana dikutip detikBali.
Demokrat Ajukan Sengketa ke Bawaslu NTB
DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) imbas seorang calegnya yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat permohonan pengajuan sengketa ajudikasi telah diserahkan ke Kantor Bawaau pada Senin (8/1/2024).
Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman yang dikonfirmasi mengatakan surat permohonan sengketa tersebut dimasukkan sekitar pukul 11.00 Wita.
Pihaknya menilai hasil rapat pleno yang dilakukan KPU NTB tersebut dianggap terdapat kekeliruan. Oleh karena itu, Demokrat mempersiapkan permohonan ajudikasi ke Bawaslu.
"Iya sudah tadi pagi (memasukkan permohonan sengketa, red)," kata pria yang akrab disapa IJU itu.
Demokrat melihat bahwa KPU tidak menerapkan asas audi et alteram partem. Pada prinsipnya, kata dia, KPU harus mendengarkan kedua belah pihak termasuk partai politik (parpol).
IJU juga menganggap KPU telah melampaui batas wewenangnya dalam melakukan pencoretan terhadap Azhar.
"Menurut kami terdapat kekeliruan KPU dalam memberikan penafsiran terhadap pencoretan kader Partai Demokrat," ujarnya.
IJU mengatakan sikap yang diambil tersebut sebagai salah satu wujud tanggung jawab Partai Demokrat dalam memperjuangkan hak-hak kadernya.
"Sikap yang kami tempuh ini tentu sebagai bagian dari kewajiban dan tanggung jawab partai dalam memperjuangkan hak-hak kader kami," bebernya.
Terpisah, Ketua Bawaslu NTB Itratif membenarkan soal adanya permohonan pengajuan sengketa oleh DPD Partai Demokrat NTB.
Ia mengatakan, dari dua caleg yang dicoret oleh KPU, sampai saat ini baru satu orang yang mengajukan sengketa, yakni atas nama Azhar.
"Iya baru satu orang yang memasukkan permohonannya. Atas nama Azhar dari Partai Demokrat," katanya.
Menurut Itratif, permohonan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat tersebut saat ini masih dalam tahap registrasi untuk melihat kelengkapan syarat pengajuan sengketanya.
"Setelah itu baru akan masuk pada tahap pertama. Itu nanti kita mediasi kedua belah pihak. Berikutnya kalau tidak ada titik temu antara pemohon dan termohon maka akan dilanjutkan sidang ajudikasi," bebernya.
(hsa/gsp)