Bupati Dompu Kader Jaelani melantik 33 kepala desa (kades) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (4/1/2024). Kader mengingatkan para kades itu untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
Proses pelantikan yang dilakukan di halaman kantor bupati itu dipimpin langsung Kader dan dihadiri oleh seluruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu. Para kades yang dilantik itu adalah mereka yang terpilih pada ajang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 23 Oktober 2023.
"Saya ingatkan kepala desa dan aparatur di tingkat desa, dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik dalam pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) karena hal ini akan menimbulkan konflik kepentingan dan terganggunya pelayanan di masyarakat," papar Kader.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan akan ada sanksi hukum dan denda bagi yang melanggar ketentuan. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Oleh karena itu, peran yang diharapkan dalam hal ini, kepala desa bisa mengajak masyarakatnya untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu dengan mengajak masyarakat untuk memberikan hak suaranya," ucap Kader Jaelani.
"Kades juga harus memfasilitasi kelancaran pelaksanaan pemungutan suara di wilayah desa masing-masing, sehingga tidak ada warga yang tidak dapat memberikan hak suaranya pada pileg dan pilpres pada 14 Februari 2024," sambungnya.
Kader juga berharap kepada kepala desa untuk merangkul kembali masyarakat dan memberikan pelayanan yang terbaik tanpa pandang bulu. Hal ini disampaikan mengingat pada saat pilkades serentak Oktober tahun lalu, terjadi berbagai konflik antarpendukung masing-masing calon kepala desa.
"Rangkul semua elemen, tidak ada lagi pendukung dan bukan pendukung. Semua warga sudah menjadi tanggung jawab saudara-saudara kepala desa," tuturnya.
Selain itu, pada momentum pergantian kepala desa selalu terjadi ajang sapu bersih perangkat desa lama karena beda pilihan. Hal ini berujung pada gugatan di Pengadilan Tinggi hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 telah mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, tidak serta merta karena penggantian pucuk pimpinan di desa menyebabkan ajang sapu bersih bagi perangkat-perangkat desa yang selama ini telah mengabdi di desa," tandas Kader.
(hsa/nor)