Pemerintah Kota (Pemkot) Bima membatasi jam operasional tempat usaha, kafe, dan hiburan malam. Pengelola usaha dilarang beroperasi di atas pukul 23.00 Wita.
Penjabat (Pj) Walikota Bima Mohammad Rum menjelaskan kafe-kafe tersebut juga dilarang menjual minuman keras (miras). Peraturan itu berlaku sejak awal Desember 2023 hingga perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai.
"Sudah diberlakukan awal bulan ini, hingga selesai Pemilu 2024 nanti," kata Rum saat jumpa pers di halaman kantor Diskominfostik Kota Bima, Kamis siang (28/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rum mengatakan pembatasan jam operasional itu bertujuan untuk menjaga keamanan agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar. Ia pun mengancam akan menutup kafe maupun tempat hiburan yang melanggar.
"Kalau ditemukan (melanggar), saya langsung gembok," tandas Rum.
Pembatasan jam operasional kafe dan tempat hiburan malam itu tertuang dalam surat imbauan bernomor: 300/570/XIII/2023 yang ditandatangani Pj Walikota Bima Mohammad Rum. Ada lima poin yang ditekankan dalam surat imbauan tersebut.
Pertama, meminta pemilik kafe maupun tempat hiburan lainnya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat usaha masing-masing. Kedua, memberikan dukungan bagi terciptanya Pemilu 2024 yang aman, damai, dan demokratis.
Ketiga, dilarang keras menyediakan dan melakukan transaksi jual-beli miras narkoba hingga barang adiktif terlarang lainnya. Keempat, membatasi jam operasional tempat hiburan malam dan kafe hanya sampai pukul 23.00 Wita, terhitung tanggal 8 Desember 2023.
Kelima, tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya akan melakukan razia rutin. Jika dijumpai pelanggaran jam operasional dan peredaran miras, maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin dan penyegelan usaha di tempat.
(iws/gsp)