Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat akan memungut pajak hiburan sebesar 40 persen per bulan kepada para lady companion (LC) atau pemandu lagu di karaoke dan tempat hiburan lainnya di daerah tersebut mulai Januari 2024. Pajak itu tidak dipungut langsung kepada LC, tapi melalui tempat hiburan sebagai objek pajak yang mempekerjakan mereka.
Kepala Bapenda Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok menjelaskan pendapatan LC dari jasa menemani tamu di tempat hiburan menjadi salah satu komponen yang dikenakan pajak hiburan terhadap tempat hiburan. Komponen lainnya, antara lain sewa ruangan, minuman, dan jasa lain yang dijual di tempat hiburan.
Total omzet dari pendapatan berbagai komponen itu kemudian dipotong 40 persen sebagai pajak hiburan. "Pajak hiburan dikenakan kepada objek pajak yang menyediakan jasa hiburan," kata perempuan yang akrab disapa Leli itu, di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leli menjelaskan pendapatan LC di tempat hiburan akan dipotong pajak 40 persen jika pendapatan itu tercatat sebagai omzet tempat hiburan. Jika pendapatan LC tidak dimasukkan sebagai komponen omzet tempat hiburan, Leli melanjutkan, maka tidak dipungut pajak 40 persen tersebut.
Ia menegaskan akan memantau tempat hiburan jika pendapatan LC tidak tercatat sebagai omzet tempat hiburan tersebut. Hal itu, kata dia, untuk memastikan kejujuran laporan omzet masing-masing tempat hiburan.
"Jika dalam laporan tidak ada (pendapatan jasa) LO, kami akan lakukan pemeriksaan. Jangan sampai dia masuk dalam omzet perusahaan, tapi tidak dilaporkan untuk menghindari pajak," tegas Leli.
Ada dua metode pemungutan pajak di tempat hiburan. Pertama, untuk tempat hiburan yang menerapkan penjualan karcis masuk, maka pajak 40 persen dihitung dari total penjualan karcis tersebut. Karcis tersebut mengandung nilai uang yang ditukarkan dengan layanan yang ada di tempat hiburan tersebut, bisa saja termasuk jasa LC.
"Yang menerapkan penjualan karcis masuk, masuk tempat hiburan beli karcis. Karcis itu di dalamnya sudah include semuanya. Karcis itu bisa untuk belanja. Kalau seperti itu maka pajak 40 persen terhadap penjualan karcisnya," kata Leli.
Kedua, sistem bill atau tagihan. Pajak hiburan dihitung dari total tagihan yang dibayar pengunjung.
"Dia menggunakan jasa apapun di dalamnya dan diperjualbelikan, misalnya dia sewa room, dia beli minuman, dan apakah ada LC yang juga dikenakan charge kepada pengunjung. Komponen-komponen itu masuk di dalam bill atau tidak, dan menjadi omzetnya objek pajak (atau tidak). Jika masuk dalam omzet wajib pajak maka dia dikenakan pajak 40 persen," terang Leli.
Ia menjelaskan pungutan pajak tempat hiburan dengan memasukkan pendapatan jasa LC sebagai salah satu komponennya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda yang ditetapkan DPRD Kabupaten Manggarai Barat dua bulan lalu itu sudah diundangkan pada 15 Desember 2023. Perda tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Leli menuturkan pajak hiburan yang dipungut mulai Januari 2024 sebesar 40 persen itu lebih kecil dari pajak hiburan yang dipungut selama ini sebesar 45 persen. Hanya saja, Leli tak mengetahui apakah selama ini pendapatan jasa LC menjadi salah satu komponen pungutan pajak hiburan atau tidak.
Diketahui, tarif jasa LC menemani tamu di tempat hiburan di Labuan Bajo, bervariasi. Rata-rata tempat hiburan mematok tarif LC Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per jam.
(iws/gsp)