Pelaku Wisata Minta Pembatasan Jumlah Kapal Wisata di Labuan Bajo

Pelaku Wisata Minta Pembatasan Jumlah Kapal Wisata di Labuan Bajo

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 19 Des 2023 19:24 WIB
Kapal wisata di Labuan Bajo, NTT.
Kapal wisata di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Ambrosius Ardin/detiikBali)
Manggarai Barat -

Ketua Umum Asosiasi Kapal Wisata (Askawi) Manggarai Barat Ahyar Abadi meminta pemerintah membatasi jumlah kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini, ada 700 lebih kapal wisata yang beroperasi di perairan tersebut.

Kebanyakan kapal wisata itu dimiliki oleh pengusaha dari luar Manggarai Barat. Bahkan, satu perusahaan bisa memiliki 10 kapal wisata.

"Pemerintah harus berani mengambil langkah untuk melakukan pembatasan jumlah kapal wisata yang ada di Labuan Bajo," kata Ahyar di Labuan Bajo, Selasa (19/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahyar menilai banyaknya kapal wisata yang dimiliki pengusaha dari luar Manggarai Barat membuat kapal wisata milik warga lokal kalah bersaing. Pembatasan jumlah kapal wisata yang dimiliki pengusaha dari luar Manggarai Barat, kata dia, untuk memberdayakan kapal-kapal wisata milik masyarakat lokal.

"Bayangkan satu perusahaan bisa memiliki 5-10 kapal wisata. Di mana keberpihakan pemerintah terhadap warga lokal yang juga ingin mencicipi kue pariwisata di Labuan Bajo?" ujar Ahyar.

ADVERTISEMENT

Kapal wisata menjadi moda transportasi utama bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Taman Nasional Komodo. Berangkat dari Pelabuhan Labuan Bajo, wisatawan akan menempuh perjalanan sekitar 2-4 jam ke kawasan Taman Nasional Komodo.

Tak hanya sebagai moda transportasi, kapal wisata di perairan Labuan Bajo selama ini juga difungsikan sebagai hotel terapung. Kapal-kapal itu menyediakan layanan penginapan dengan fasilitas kamar layaknya hotel di daratan.

Mulai Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mulai memungut pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum pada kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo. Pajak yang dipungut sebesar 10 persen tersebut sama seperti pajak hotel dan restoran yang ada di daratan selama ini, yang mulai tahun depan nomenklaturnya berubah menjadi pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum.




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads