Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi besar yang menjadi sorotan. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi proyek Bandara Sekongkang Sumbawa Barat, PT Air Mineral Giri Menang (AMGM), dan penyertaan modal delapan BUMD di Bima.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati menyebutkan tiga kasus itu dihentikan saat masih dalam tahap penyelidikan. Hasil penelusuran penyidik, tiga kasus ini tidak sesuai antara yang dilaporkan dengan yang terjadi di lapangan.
"Pengaduan Bandara (Sekongkang) mangkrak. Ternyata itu disewa oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Belum selesai (masa) sewanya," kata Ely kepada wartawan saat konferensi pers Senin siang (11/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, dugaan korupsi Bandara Sekongkang Sumbawa Barat, pihak penyidik menemukan ada ketidaksesuaian kasus dengan pengaduan. Bahkan, kata Ely, penyidik telah menerima bukti setor PT AMNT ke kas daerah Sumbawa Barat sebesar Rp 2,5 miliar.
"Ternyata itu disewa oleh AMNT belum selesai sewanya. Kami juga sudah terima bukti setornya ke kas daerah dari PT AMNT sudah bayar Rp 2,5 miliar," katanya.
Berangkat dari dua hal tersebut penyidik berkesimpulan menghentikan kasus yang dilaporkan pada April 2023.
Ihwal kasus lain, kejaksaan juga menghentikan kasus dugaan korupsi PT Air Mineral Giri Menang atau PDAM Lombok Barat. Padahal dalam kasus ini penyidik sudah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat secara maraton.
Para pejabat yang diperiksa itu antara lain, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid, dan Direktur PDAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini. Ely mengatakan kasus ini dihentikan karena penyidik melihat tidak sesuai antara yang diadukan dengan temuan di lapangan.
"Ada kerugian negara memang di sana Rp 150 juta. Tapi itu sudah dikembalikan jauh sebelum penyelidikan dilakukan," ujar Ely.
Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi penyertaan modal terhadap delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bima. Perkara ini juga dihentikan jaksa. Padahal penyidik telah memeriksa Bupati Bima Indah Damayanti pada September 2023.
Ely menuturkan dalam tahap penyelidikan, tudingan korupsi sebesar Rp 90 miliar itu dinilai tidak benar setelah mengecek dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Ternyata tidak ada di DPA apa yang dituduhkan. Jadi laporan yang diadukan, setelah kami telusuri tidak sesuai. Jadi laporan pengaduan itu kadang-kadang tidak sesuai dengan apa yang kami telusuri. Nggak ada ya. Jadinya kami hentikan karena penyidikan ada batas waktunya," ujarnya.
Dia mengatakan ketiga kasus yang dihentikan bukan tidak mungkin bisa dilanjutkan. Dengan syarat pihak pelapor menyertakan bukti baru. "Jika ada bukti baru, kami buka lagi kasusnya," tutupnya.
Sementara Wakil Kepala Kejati (Wakajati) NTB, Abdul Qohar menjelaskan menghentikan ketiga kasus dugaan korupsi ini sebagai bentuk menegakkan langkah kepastian hukum. "Penghentian sebagai tindakan kepastian hukum," singkat Qohar.
(dpw/gsp)