"Saya instruksikan, untuk dua pelaku (MY dan NF) tidak diperkenankan melakukan aktivitas akademik di kampus," kata Ketua STIE Bima, Firdaus, kepada detikBali, Senin (11/12/2023).
Firdaus menjelaskan sanksi tersebut diterapkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. STIE Bima terus menyelidiki perbuatan asusila MY dan NF.
STIE Bima, Firdaus melanjutkan, juga masih membahas sanksi lain yang akan diberikan pada sepasang kekasih tersebut. "Untuk sanksi mohon bersabar, masih didalami oleh tim kemahasiswaan," tegasnya.
Sebelumnya, video mesum mahasiswa saat mengikuti kuliah online melalui Zoom viral di media sosial. Video yang memperlihatkan adegan bercumbu dan berciuman itu diduga dilakukan oleh mahasiswa STIE Bima.
Pasangan kekasih itu diduga tak menyadari kamera mereka masih menyala saat bermesraan. Peristiwa tersebut kemudian direkam oleh mahasiswa yang lain lalu disebarkan.
(gsp/iws)