Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah membeberkan modus kakek berinisial S (47) yang mencabuli cucunya berusia 7 tahun. Warga Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, itu mengajak ke rona-rona (pasar malam) terlebih dahulu sebelum mencabuli cucunya.
"Ya sebelum dicabuli korban diajak nonton rona-rona. Pelaku jemput korban di rumahnya," kata Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu Gufron Subeki kepada detikBali, Jumat siang (1/12/2023).
Bocah yang masih duduk di kelas 1 SD itu kemudian dibawa ke kebun warga yang berada jauh dari rumah korban untuk dicabuli. Setelah itu S kabur ke Kalimantan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, S telah ditahan dan ditetapkan tersangka. S diancam Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Pelaku kami ancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Gufron.
Sebelumnya, S tega mencabuli cucunya yang berusia 7 tahun sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu (15/11/2023). Aksi bejatnya terkuak dari cairan sperma yang membekas di celana dalam korban.
Awalnya korban sempat dilihat oleh keluarganya dibawa oleh S ke luar rumah menggunakan sepeda motor Jupiter MX sore waktu itu. Sekitar pukul 18.30 Wita, korban kembali diantar oleh S sampai di depan rumah.
Tiba di rumah, korban bercerita kepada ibunya dan mengeluhkan alat kelaminnya sakit. Mendengar itu, ibu korban pun memeriksa kemaluan putrinya tersebut. Saat itulah, dia menemukan cairan yang diduga sperma pada celana dalam korban.
"Ibu korban tanya sudah ke mana bersama kakeknya. Kemudian korban memberitahu ibunya jika pelaku mencoba memerkosa korban di kebun mangga," kata Gufron.
(nor/gsp)