"Memang sudah dilaporkan karena korban mengalami luka robek pada bibir bawahnya. Laporannya itu tentang penganiayaan," ujar Kapolsek Maulafa AKP Nuryani Trisani Ballu saat diwawancarai detikBali di ruang kerjanya, Selasa (28/11/2023).
Nuryani menuturkan kejadian itu berawal saat LP sedang mengikuti lomba balap sepeda, Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 23.15 Wita. Saat itu terjadi keributan antara peserta dan para pendukungnya.
Namun, tiba-tiba, LP diadang dan dipukul oleh pelaku berinisial AB di dalam arena balapan hingga terjatuh.
Setelah kejadian tersebut, LP bersama orang tuanya langsung melaporkan ke Polsek Maulafa. Namun, saat itu polisi belum memeriksa korban karena sudah larut malam. Selain itu, korban juga belum bersedia diambil keterangan lanjutan karena lukanya harus diobati.
"Sehingga Penyidik Reskrim Polsek Maulafa sudah mengonfirmasi korban bersama orang tuanya agar hari ini datang ke Polsek Maulafa untuk diambil keterangan," tuturnya.
Nuryani menerangkan lomba balap sepeda tersebut telah mengantongi surat izin keramaian yang dibuatkan oleh panitia penyelenggara.
"Mereka memperoleh surat izin karena kegiatannya hanya melibatkan anak-anak, yang mana sebagai motivasi untuk bisa mengikuti kegiatan yang ada di wilayah Kelurahan Kolhua," tandasnya.
(dpw/dpw)